Perjuankan Kuasa Hukum DAJ dan H2B Law Office Sebagai Kuasa Hukum dari Turut Tergugat, Tergugat PT Dana Dhipa dan Made Tarip Widarta Mendapatkan Keadilan Di PN Denpasar
Ditulis oleh redaksi pada September 11, 2023
Jakarta – Sidang perkara gugatan PMH Nomor; 50/Pdt.G/2023 PN.Dps, berjalan seiring dilaporkan Made Darma,dkk ke Polda Bali oleh para tergugat Made Tarip Widarta, dkk.
Para tergugat melihat surat-surat bukti diajukan para penggugat sebagai bukti dalam perkara perdata diduga palsu.
“Karena surat pernyataan silsilah keluarga (11/4/2022) berasal dari silsilah keluarga Riyeg, (14/4/2001), surat keterangan no 470/101/PEM (4/8/2022) serta gugatan nomor 50/Pdt.G/2023 PN.Dps dibuat oleh para penggugat berdasarkan surat-surat bukti palsu.
Dugaan kuat surat-surat bukti palsu, Team Hukum Dhipa Adista Justicia Advokat Nicho Hezron.SH.,MH – Marusaha Hutadjulu.SH.,MH Aryanto.SH.,MH – Jessie Hezron.SH.,MH. – H.I. Hasibuan, S.H., ketua tim H2B Law Office mengatakan Hasil Pemeriksaan di PN Denpasar dikuatkan dengan keterangan 31 0rang saksi ditambah 3 orang saksi ahli hukum agrarian Prof. Dr. Aslan Noor,SH.MH.CN, Prof.Dr. Suwitra ahli hukum adat Bali, I Ketut Sudantra,SH. MH menguatkan ditemukan adanya pemalsuan surat,” terang Kuasa Hukum, Minggu (10/9).
Maka ditemukannya dugaan kuat bukti-bukti milik penggugat diduga kuat palsu, ternyata diajukan oleh para penggugat sebagai alat bukti dalam suatu perkara perdata.
Dijelaskan, para penggugat dalam permohonannya kepada majelis hakim PN Dps sesuai surat gugatanya meminta permohonan para penggugat dikabulkan dan menyatakan para penggugat adalah ahli waris sah dari I Riyeg (alm) dan Wayan Sadra (alm). Selain itu, menyatakan hukum para tergugat bukan ahli waris dan tidak berhak atas harta peninggalan dari I Wayan Riyeg dan Wayan Sadra (alm) dari keturunan I wayan Selungkih.
Team Hukum dari PT Dana Dhipa sebagai Turut Tergugat yakni Dhipa Adista Justicia mengatakan para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (Legal standing) untuk menggugat para tergugat.
Karena sebagian para penggugat tidak dapat bertindak sebagai penggugat dalam perkara nomor.50/Pdt.G/ 2023/PN.Dps (18/1/2023), mengingat fakta hukum pada Juli 2001 para penggugat telah menyatakan dirinya sebagai penghuni penggarap atas tanah
obyek sengketan dengan membuat surat pernyataan bulan Juli 2001 dan surat perjanjian pengosongan bulan Juli 2001. Akta perjanjian pengosongan nomor. 9 dan 10 (21/9/2022) dihadapan Notaris Lian Budiarta.
Para penggugat dalam surat pernyataan dan perjanjian, para penggugat bukan
sebagai pemilik tanah hanya sebagai penghuni pengarap diatas tanah milik para tergugat.
Para tergugat adalah pemilik dan pewaris sah dari I Riyeg dan Sadra (alm), para penggugat tidak akan mengadakan tuntutan berupa apapapun juga kepada para tergugat (pelapor) atas tanah-tanah yang menjadi milik para tergugat (pelapor) maupun tanah-tanah lainya tercatat atas nama I Riyeg dan Sadra( alm). Terlebih lagi, sebagian para penggugat itu setelah menerima tanah seluas 7.500 m2 secara Cuma-Cuma dari para tergugat.
Para penggugat menyatakan
sepakat mengosongkan tanah tersebut tanpa pemberian suatu ganti rugi berupa apapun dari pihak tergugat sesuai dengan bukti kwintansi penerimaan uang sejumlah Rp 200.000.000. Sehingga dengan bukti-bukti valid dan autentik sebagai bukti para penggugat hanyalah sebagai penghuni penggarap tanah kepada Lurah Jimbaran Wayan Kardiyasa untuk membatalkan semua surat-surat palsu milik para penggugat.
Bahwa silsilah I Riyeg (alm) (14/4/2001) dan silsilah keluarga (11/5/2022)
dibuat ditandatangani oleh 17 orang para penggugat, surat pernyataan waris
(11/5/2022)nomor : 470/101/PEM (4/8/2022), disampaikan oleh kuasa
hukum para tergugat Ketut Arta, bahwa menurut para penggugat surat keterangan tersebut dibuat oleh Kantor Lurah Jimbaran, tetapi ternyata pihak kelurahan membantah keras pernyataan dari Made Dharma dkk.
Karena bukti kepalsuanya sangat terang dan kuat, ini kami hubungkan isi
dari surat keterangan Nomor; 470/101/PEM (4/8/2022) bukti surat milik para penggugat point 16 surat gugatan dari para penggugat.
Ternyata tidak ditemukan dan dibuktikan isi dari dalil point ke 16 didalam kalimat di dalam buku kepemilikan tanah dikawasan kelurahan Jimbaran bahwa tanah-tanah I wayan Riyeg dan Wayan sadra berasal dari I wayan Selungkih.
Selain itu, juga buku kepemilikan tanah di kawasan Kelurahan Jimbaran tanah milik I Riyeg dan Wayan Sadra (alm), yang ditemukan yang tercatat di dalam buku kepemilikan tanah adalah 37 bidang untuk tanah seluas 46,315 hektar milik I Riyeg dan Wayan Sadra. Sehingga surat-surat bukti milik para penggugat diatas adalah palsu, dimana para tergugat telah melaporkan bukti surat palsu para penggugat ke pihak kepolisian Polda Bali. Putusan pengadilan dengan Salinan Putusan Nomor : 50/Pdt,G/2023/PN Denpasar tertanggal 07 September 2023 dengan Amar putusan Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi menyatakan eksepsi Para
Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara, Menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi Tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard); Dalam Rekonveni, gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard); Dalam Konvensi dan dalam Rekonvensi; menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.865.000,00 (lima juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah). (Red)
Sumber : DAJ Lawfirm