Terputar

Title

Artist


 Motif dua tersangka, Ariyansyah (35 tahun) dan Arwan (30), pelaku pembunuhan Muhammad Abadi, adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) terungkap

Ditulis oleh pada September 9, 2023

Motif dua tersangka, Ariyansyah (35 tahun) dan Arwan (30), pelaku pembunuhan Muhammad Abadi, adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) terungkap. Kedua pelaku merupakan kakak beradik yang telah diringkus Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel saat berada di daerah Batu Kucing, Musi Banyuasin.

Dari pengakuan tersangka Arwan terungkap motif keduanya melakukan pembacokan kepada korban lantaran sakit hati dan kesal karena tersangka Ariansyah telah dikeroyok dan diusir oleh korban Abadi. Merasa kesal, tersangka Arwan mengajak kakaknya Ariansyah untuk menumui kedua korban di lokasi kejadian di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.

“Saya kesal Pak diusir, dan saya juga dikeroyok Pak, karena dikeroyok saya ke kebun dan memberi tahu kepada kakak saya,” kata tersangka Arwan di Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (9/9/2023).

Arwan mengaku dia ingin ikut dalam rapat yang membahas pemindahan alat untuk rig minyak, karena beberapa tahun terakhir sudah bekerja ikut dalam bidang pemindahan alat berat untuk rig, yaitu peralatan pengeboran bawah tanah untuk mencari sumber minyak bumi.

“Saya sangat marah karena wajah saya ditampar dan dijambak rambut saya,” ujarnya.

Dari sanalah pelaku Arwan pulang ke rumah dan memberi tahu kakaknya, Ariansyah yang saat itu sedang berada di kebun sawit.

Arwan pulang dan melaporkan dirinya diusir dari rapat dan dikeroyok kepada kakaknya. Keduanya pun kembali datang ke lokasi rapat mengendarai mobil. Awalnya Ariansyah datang ingin mengonfirmasi pengusiran, tetapi ia dihalangi oleh korban lain bernama Deki. Ariansyah bahkan dilempar menggunakan kursi.

“Akhirnya kami emosi dan kembali ke mobil mengambil senjata tajam. Lalu setelah itu kami meyerang korban,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan kedua tersangka ditangkap Tim Gabungan Jatanras Polda Sumsel di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara pada Rabu (6/9/2023).

“Pelaku sebenarnya dari awal ingin menyerahkan diri, tetapi karena takut dimassa, keduanya memutuskan untuk kabur ke hutan di Desa Batu Kucing,” kata Anwar.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, meliputi golok, parang, cincin berlumuran darah, kacamata yang patah, sepasang sandal, kursi plastik patah, dan pakaian korban.

Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

Seperti diketahui, warga Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Abadi tewas dengan luka bacok di wajah dan kepalanya.

Kejadian pembunuhan terjadi di Desa Belani, pada Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban Abadi merupakan adik kandung Bupati Kabupaten Muratara Devi Suhartoni.

 


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan