Terputar

Title

Artist


Pembangunan Fisik DD Tahun 2023 tahap 1 dan 2 Pekon Blitarejo Sudah Maksimal 

Ditulis oleh pada September 6, 2023

PRINGSEWU–Pembanguan fisik yang bPembangunan Fisik DD Tahun 2023 tahap 1 dan 2 Sudah Maksimal ersumber dari Dana Desa (DD) tahap 1 dan 2 tahun 2023 sudah maksimal pelaksanannya di pekon Blitarejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu dan sudah sesuai dengan keinginan masyarakat.

 

Hal tersebut disampaikan salah satu kaur Heri Purwandi saat wartawan media ini berkunjung ke kantor pekon Blitarejo mengatakan realisasi DD tahun 2023 tahap 1 sudah selesai direalisasikan dan tahap ke 2 sedang direalisasikan

 

“Di pekon Blitarejo tahap ke 1 DD sudah selesai di realisasikan bersama sama masyarakat setempat dan tahap ke 2 sedang dilaksanakan insya Allah nanti selesai saya informasikan “ujar Heri panggilan akrab laut tersebut Rabu (06/09/2023)

 

Dikatakan Heri bahwa kepala pekon (kapekon) nya terbuka dengan semua aparatur pekon dalam segala kegiatan yang menggunakan DD

 

“Kami semua Aparatur pekon Blitarejo,selama ini memang kapekon Blitarejo selalu terbuka dengan aparatur pekon dalam merealisasikan DD sekecil apapun jadi diantara kami dan kapekon sama sekali tidak ada dusta diantara kapekon dan aparatur pekon “terangnya.

 

Sementara kapekon Blitarejo Prayitno yang sebelumnya yang aktif di salah satu lembaga yang bergerak di bidang hukum dan pendampingan Hukum bagi masyarakat yang kurang mampu sebelumnya saat wartawan media ini berkunjung ke rumahnya mengatakan bahwa pihaknya pada DD tahun 2023 tahap 1 yakni membangun rabat beton 2 titik ,gorong- gorong plat 11 titik paving block dan tahap ke 2 membangun Talud Penahan Tanah(TPT) 2 titik dan Draenase 2 titik dalam pelaksanaan

 

“Semua bisa di cek bahwa kami di perintahkan pekon Blitarejo bersama semua aparatur pekon dan masyarakat sudah Merealisasikan DD sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama ketika Musyawarah Rencana pembangunan(Musrenbang) di tingkap pekon” beber Prayitno .

 

Prayitno sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terkait DD dan sudah berpengalaman berkiprah di bidang hukum rupanya tahu benar resiko baginya jika tidak benar dalam merealisasikan DD karena bisa di jerat dengan Undang Undang (UU)dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara (Doni)


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan