Terputar

Title

Artist


Pekon Kedaung Pardasuka Realisasikan DD Tahap I dan II Tahun 2023 Sesuai Rencana 

Ditulis oleh pada September 3, 2023

Pringsewu–Realisasi Dana Desa(DD) tahap 1 dan II tahun 2023 di pekon Kedaung  Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu sudah direalisasikan dan tahap ke II nya sedang direalisasikan sesuai rencana hasil musyawarah pembangunan (Musrenbang) di tingkat pekon Kedaung .

 

Hal tersebut disampaikan beberapa perwakilan yang aparatur pekon setempat yang enggan dicantumkan namanya yang berhasil dihubungi media ini media ini mengatakan DD tahun 2023 di pekon Kedaung direalisasikan dan Kepala Pekon(kapekon) Kedaung tidak mau main main terkait pembangunan DD tahun 2023.

 

“Segala bentuk yang sudah dianggarkan di DD tahun 2023 dipekon Kedaung ,kapekon Kedaung Bahtarim selalu meminta kepada aparatur pekonnya agar semua pembangunan yang sudah dianggarkan. Harus dilaksanakan dengan sebaik baiknya ” ungkap aparatur pekon setempat Rabu(30/08/2023).

 

Menurut aparatur pekon tersebut saat ini Bahtarim sebagai kapekon Kedaung berfokus kepada pembangunan yang menggunakan DD tersebut ,pembangunan juga harus di realisasikan semaksimal mungkin

 

“Kalimat harus direalisasikan semaksimal mungkin apa yang disampaikan Bahtarim itu menjadi pegangan kami sebagai aparatur pekonnya dalam merealisasikan DD tahun 2023 bersama sama kapekon ” tegasnya.

 

Sebagai kapekon Kedaung merupakan orang yang paling bertanggung jawab terhadap realisasi DD dari tahun ke tahun karena ada komsekwensi hukumnya jika tidak merealisasikan sesuai dengan anggaran dan peruntukan yang sebenarnya .

 

sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan DD jika melakukan tindak pidana Korupsi DD Akibat perbuatannya, kapekon tersebut bisa dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara

 

Kapekon setempat sebelumnya saat berbincang bincang dengan media ini mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti aturan yang ada karena jika tidak mengikuti aturan dan ketentuan yang telah ditentukan dalam merealisasikan DD dirinya merasa kuatir dan itu juga merupakan kewajibannya sebagai kapekon Kedaung.

 

“Sebagai Kepekon saya tetap bertanggung jawab terkait DD dan saya akan realisasikan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan dalam Musrenbang tingkat pekon karena itu merupakan kewajiban bagi semua kapekon ” pungkasnya (Doni)


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan