Pemutahiran Data Kependudukan, Prersonel Wing Udara 1 Terima Sosialisasi IKD
Ditulis oleh redaksi pada Agustus 29, 2023
TNl AL-Puspenerbal (29/8/2023). Dalam pemutahiran data kependudukan, personel Wing Udara 1 Puspenerbal Tanjungpinang, menerima spesialisasi penggunaan aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang, Selasa (29/8/2023).
Sosialisasi penggunaan Aplikasi IKD yang dilaksanakan di Gasebo Mako Wing Udara 1 Tanjungpinang ini, dihadiri Komandan Wing udara 1 Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani, para Perwira Staf dan Para Komandan Skuadron serta seluruh prajurit Wing Udara 1 Puspenerbal.
Disdukcapil Kota Tanjungpinang mengenalkan aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) yaitu aplikasi yang berbasis data pribadi dituangkan kedalam aplikasi Identitas Kependudukan Global dengan tujuan mempermudah efisiensi penggunaan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Kegiatan sosialisasi tersebut disambut positif oleh seluruh prajurit yang tampak dari antusiasme terhadap paparan sosialisasi dan dilanjutkan dengan pendataan dan pendaftaran untuk menggunakan aplikasi IKD.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Wan Samsi mengatakan IKD atau lebih dikenal dengan KTP digital merupakan transformasi dokumen kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital, baik KTP-el, kartu keluarga (KK), maupun dokumen kependudukan lainnya.
Fungsi dan manfaat IKD lanjut Wan, adalah mencegah kehilangan atau pencurian identitas, karena data tersimpan secara elektronik dan dilindungi dengan fitur keamanan yang canggih selain itu mempermudah akses ke layanan publik tanpa harus membawa fisik KTP.
Identitas Kependudukan Digital terangnya, adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Data yang dapat di akses dari aplikasi identitas digital yaitu KTP Digital, Kartu Keluara Digital, Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Kepemilikan Kendaraan BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Wan Samsi berharap, dengan adanya IKD ini akan lebih mempermudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam. Karena IKD memiliki beberapa fungsi yakni sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas.