Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan niatnya untuk menciptakan sistem pembayaran pajak yang sangat mudah bagi masyarakat
Ditulis oleh redaksi pada Agustus 12, 2023
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan niatnya untuk menciptakan sistem pembayaran pajak yang sangat mudah bagi masyarakat. Ia bahkan menginginkan agar proses pembayaran pajak menjadi sepraktis membeli pulsa telepon.
“Dulu saya pernah katakan, (pembayaran pajak harus) setidaknya sama mudahnya atau bahkan lebih mudah daripada membeli pulsa untuk telepon,” ujar Sri Mulyani dalam acara Spectaxcular 2023 yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Minggu (6/8/2023).
Mengambil langkah menuju tujuan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengembangkan sistem pembayaran yang lebih sederhana yang disebut sebagai sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.
“Harusnya prosesnya setidaknya sepraktis atau lebih mudah daripada membeli pulsa telepon. Hal ini hanya mungkin dicapai jika kita melakukan reformasi internal dalam pelayanan kepada masyarakat dan memberikan penjelasan yang lebih baik kepada masyarakat,” jelaskan Sri Mulyani.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa sistem tersebut dapat mengakomodasi berbagai jenis data pajak, termasuk PPh 21, 22, dan 23, serta PPN.
“Kami ingin menggabungkan semua data tersebut menjadi satu dalam format Surat Pemberitahuan (SPT) yang dapat diakses oleh semua wajib pajak. Jika data sudah sesuai, mereka bisa mengirimkan SPT, dan jika ada informasi tambahan yang perlu ditambahkan, itu bisa dilakukan di dalam SPT,” papar Suryo dalam acara yang sama.
Suryo berharap sistem ini dapat segera selesai dan dapat dinikmati oleh masyarakat setidaknya pada tahun 2024. Saat ini, pihaknya masih berusaha untuk mengintegrasikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Sebagai informasi tambahan, Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan pemadanan data bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Proses pemadanan data ini bertujuan untuk mencocokkan dan menghubungkan informasi mengenai identitas wajib pajak orang pribadi dengan data yang ada di DJP dan Ditjen Dukcapil.
Suryo juga telah menegaskan sebelumnya bahwa meskipun terjadi integrasi antara NPWP dan NIK, ini tidak berarti bahwa masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus langsung membayar pajak. Bagi mereka yang pendapatannya berada di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), mereka tidak diwajibkan membayar pajak.
“Integrasi antara NPWP dan NIK tidak mengubah prinsip dasar ini. Jika seseorang memiliki penghasilan di bawah PTKP, maka mereka tidak perlu membayar pajak. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak perlu khawatir tentang memiliki NPWP atau menggunakan NIK sebagai NPWP. Prinsipnya tetap sama, jika pendapatan di bawah PTKP, tidak ada kewajiban pajak,” tegas Suryo pada kesempatan sebelumnya.