Terputar

Title

Artist


 Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah sukses menerbitkan sebanyak 5,17 juta Nomor Induk Berusaha (NIB)

Ditulis oleh pada Agustus 10, 2023

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah sukses menerbitkan sebanyak 5,17 juta Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan perincian pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebanyak 5.112.994, usaha menengah sebanyak 20.973, dan usaha besar sebanyak 38.071.

Tina Talisa, Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah di Kementerian Investasi/BKPM, menyampaikan bahwa pencapaian ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) periode 2018 hingga 2021. Dua tahun setelah peluncuran oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Agustus 2021, sistem OSS Berbasis Risiko terus mengalami perkembangan untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha mereka. Sistem OSS merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja.

“Selama penggunaan sistem OSS sebelumnya, terdapat 4 juta NIB yang diterbitkan dalam 3 tahun. Alhamdulillah, dalam 2 tahun terakhir, kita berhasil mencapai lebih dari 5 juta NIB. Ini adalah peningkatan hampir dua kali lipat. Ini merupakan pencapaian yang patut disyukuri, meskipun harus terus ditingkatkan, baik dari segi keandalan sistem maupun sosialisasi kepada pelaku usaha, terutama UMK,” kata Tina dalam pernyataan resmi yang diterima pada Rabu (9/8/2023).

Sistem OSS Berbasis Risiko saat ini telah terintegrasi dengan sistem kementerian/lembaga (K/L) dan telah melakukan pertukaran data untuk mempercepat proses perizinan usaha. Terkait persyaratan dasar terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga tanggal 1 Agustus 2023, sebanyak 183 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tersebar di 149 kabupaten/kota dan 35 provinsi telah terintegrasi dengan sistem OSS. Hal ini memudahkan pengurusan KKPR menjadi lebih cepat karena dilakukan melalui konfirmasi otomatis di dalam sistem OSS.

“Pelaku usaha memerlukan kepastian, kecepatan, kemudahan, dan transparansi. Oleh karena itu, kami menyadari dan telah mengidentifikasi perbaikan-perbaikan yang perlu diprioritaskan dan diselesaikan,” kata Tina

Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Terdapat 4 tingkat risiko kegiatan usaha, yaitu Rendah (R), Menengah Rendah (MR), Menengah Tinggi (MT), dan Tinggi (T). Perizinan usaha untuk risiko R dan MR dapat langsung diterbitkan dan diselesaikan melalui OSS sebagai bagian dari upaya penyederhanaan berusaha.

Dalam dua tahun terakhir, NIB yang paling banyak diterbitkan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah untuk perdagangan eceran berbagai macam barang, industri produk makanan lainnya, rumah/warung makan, industri kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya, serta kedai makanan.

Layanan Contact Center juga menjadi bagian integral dari OSS, yang memungkinkan pelaku usaha untuk berkomunikasi melalui berbagai kanal seperti telepon 169, WhatsApp 08116774642, email kontak@oss.go.id, dan Instagram OSS Indonesia.

“Ruang untuk bertanya, memberikan masukan, dan mengajukan keluhan dari pelaku usaha harus dapat diakses dengan mudah. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang responsif dan responsif. Ini menjadi dasar bagi pengembangan fitur-fitur dalam OSS,” tambah Tina.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan