Untuk mendorong tercapainya target konversi motor konvensional menjadi motor listrik sebanyak 50.000 unit pada 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berserta Polri untuk ikut terlibat
Ditulis oleh redaksi pada Agustus 9, 2023
Untuk mendorong tercapainya target konversi motor konvensional menjadi motor listrik sebanyak 50.000 unit pada 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berserta Polri untuk ikut terlibat.
Bentuk kerja sama antarkementerian dan lembaga ini dengan memberi kemudahan bagi masyarakat melakukan uji layak kendaraan, salah satunya penyediaan alat sertifikasi registrasi uji tipe kendaraan (SRUT) motor listrik hasil konversi.
Adapun dukungan yang diberikan Korlantas Polri dalam proses registrasi sepeda motor yang sudah dikonversi menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Proses tersebut akan dilakukan sebelum konversi dengan memastikan status kendaraan tidak memiliki masalah legalitas atau barang curian, hingga penulisan keterangan perubahan mesin pada dokumen BPKB dan pencetakan STNK dan TNKB baru.
“Indonesia perlu melaksanakan konversi ini dan memang kami berfokus pada kendaraan roda dua yang populasinya mencapai lebih dari 120 juta unit di seluruh Indonesia. Tren pertumbuhannya masih menunjukkan angka 5%-6% setiap tahun, jadi konsumsi satu liter setiap hari ekuivalen kita membakar 600.000 barel crude oil per hari,” kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif dalam acara penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) antarkementerian dan lembaga terkait konversi motor listrik, di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Arifin meyakini, kegiatan konversi motor listrik ini bisa ikut menggerakkan roda perekonomian nasional. Contohnya dari transaksi antara pengguna atau pemilik motor dengan bengkel konversi yang diprediksi dapat menyentuh angka Rp 900 triliun hingga 1.000 triliun.
Begitu juga dengan pembangunan infrastruktur stasiun pengisian kendaraan listrik umum, serta terbangunnya industri perakitan motor listrik dan komponen pendukungnya.
Arifin menambahkan, pelaksanaan program konversi motor listrik juga didasarkan pada target net zero emission pada 2060 mendatang. Masyarakat juga diharapkan berinisiatif membangun fasilitas pengisi daya dengan energi baru terbarukan berupa panel surya yang dapat dipasang pada setiap rumah tangga pengguna motor listrik.
Pada 2023 ini, pemerintah memberikan bantuan Rp 7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
Ada tiga syarat untuk mengikuti program ini. Pertama, motornya harus dalam kondisi prima atau layak jalan. Kedua, motor dengan kapasitas mesin 110 – 150 cc dengan administrasi yang masih lengkap mulai dari STNK, BPKB, Nomor kendaraan legal serta KTP. Motor gede (moge) tidak berhak mengikuti program ini karena memiliki cc yang besar. Ketiga, sepeda motor tersebut harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kemenhub.