Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan progres pemadanan atau integrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan nomor induk kependudukan (NIK) telah mencapai 57,8 data yang tervalidasi.
Ditulis oleh redaksi pada Agustus 6, 2023
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan progres pemadanan atau integrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan nomor induk kependudukan (NIK) telah mencapai 57,8 data yang tervalidasi.
“Ini kan bergerak terus, saat ini sudah 57,8 juta, sehingga sudah tidak perlu nyetak (kartu NPWP) lagi. Namun jika saat ini mau nyetak ya masih bisa, tetapi sebenarnya yang diperlukan hanya nomor KTP saja,” kata Suryo usai acara Spectaxcular 2023, Jakarta Pusat, Minggu (6/8/2023).
Ia menargetkan 69 juta data penduduk dapat segera tervalidasi. Sebab, ia berharap 15 digit nomor NPWP tidak lagi digunakan per 1 Januari 2024. Jika seluruh data perpajakan masyarakat sudah tervalidasi sepadan dengan NIK, ia berharap sistem bisa segera digunakan dan nomor NPWP tidak lagi digunakan.
Perlu diketahui, DJP melakukan pemadanan data bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Integrasi data dilakukan untuk mencocokkan data dan informasi terkait identitas wajib pajak orang pribadi dengan data di DJP dengan Ditjen Dukcapil.
Suryo sebelumnya menekankan meski ada integrasi NPWP menjadi NIK, tidak berarti masyarakat yang memiliki KTP harus langsung membayar pajak. Bagi masyarakat yang belum memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tidak perlu membayar pajak.
“Kalau dia enggak mempunyai penghasilan di atas PTKP berarti tidak ada (pajak) penghasilan yang harus dibayar. Supaya masyarakat enggak khawatir memiliki NPWP atau menggunakan NIK sebagai NPWP. Bukan mengubah, sebetulnya sama, kalau memiliki penghasilan di bawah PTKP enggak membayar pajak,” kata Suryo saat itu.