Terputar

Title

Artist


 Jenazah Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF, korban insiden polisi tembak polisi di Cikeas

Ditulis oleh pada Juli 27, 2023

Jenazah Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF, korban insiden polisi tembak polisi di Cikeas, dimakamkan secara kedinasan pada Rabu (26/7/2023) siang. Upacara kedinasan itu digelar di Pemakaman Umum Mawar, Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Hal ini berbeda dengan tragedi polisi tembak polisi tahun 2022 yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pada kasus yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri itu, Brigadir J awalnya tidak dimakamkan secara kedinasan. Seiring bergulirnya penyelidikan, jenazah Brigadir J diautopsi ulang dan kemudian dimakamkan kembali dengan upacara kedinasan.

Sementara itu, unggahan dukacita betebaran di media sosial terkait meninggalnya Bripda Ignatius. Salah satunya akun Putri Juang Melawi di platform Facebook yang menulis, kehilangan adalah salah satu ujian yang terberat dalam kehidupan. Dengan tetap mendoakan dan mengingat kenangan baik menjadi penguat dan pengingat bahwa kehidupan di dunia adalah persinggahan.

Disebutkan bahwa korban tewas Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage adalah anggota Densus 88 Mabes Polri. Almarhum adalah putra dari Sekretaris Inspektorat Kabupaten Melawi, Y Pandi dan staf Puskesmas Nanga Pinoh, Inosensia Antonia Tarigas.

Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Melawi yang juga perwakilan keluarga korban, Darsono mengungkapkan, banyak pertanyaan terkait kronologi resmi kejadian penembakan tersebut.

Darsono menerangkan, insiden yang menyebabkan Bripda IDF meninggal diketahui terjadi pada Minggu (23/7/2023). Pihak keluarga langsung diberitahu oleh kepolisian pada hari itu.

“Tetapi saat itu dibilang korban sakit. Hanya diminta datang ke Jakarta. Soal kronologi keluarga diminta tunggu hasil penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.

Sementara itu, polisi tembak polisi di Cikeas, Gunung Putri, Bogor itu baru dilansir Mabes Polri pada Rabu (26/7/2023) atau tiga hari setelah kejadian. Itu pun dengan data yang tidak lengkap.

“Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2024 pukul 01.40 bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan