Polsek Balaraja Amankan Pelaku Pencuri Produk Kosmetik
Ditulis oleh redaksi pada Juli 24, 2023
Tangerang – Polsek Balaraja, Polresta Tangerang mengamankan dua dari tiga pelaku pencurian produk kosmetik di sebuah toko Alfamart di Jalan Raya Serang KM. 29 Kampung Ciapus, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Dua pelaku yang diamankan yakni wanita berinisial ST dan seorang pria berinisial SB. Sedangkan satu pelaku lain yakni MD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi. “Telah terjadi pencurian barang berupa produk kosmetik sebanyak 20 pcs berbagai merk. Aksi pencurian kosmetik tersebut terjadi pada Jumat 21 Juli 2023, sekira pukul 18.00 WIB,” kata Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan pada Senin (24/07).
Dijelaskan Badri, aksi pencurian produk kosmetik tersebut dilakukan para tersangka dengan menggunakan Mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan Nopol : B-1213-BYN.
Yang mana, sesampainya di TKP tersangka SH dan MD turun dari mobil dan masuk ke dalam toko Alfamart dengan membawa tas jinjing. “Tersangka SH kemudian mengambil barang berupa produk kosmetik sedangkan MD menunggu didepan toko Alfamart untuk berjaga atau memantau situasi, sedangkan untuk tersangka SB menunggu di mobil dengan kondisi mobil standby,” kata Badri.
Lanjut Badri, tersangka ST yang berada di dalam toko Alfamart langsung mengambil barang produk kosmetik yang tersimpan di rak dagangan sebanyak 20 pcs berbagai merk.
Kemudian saat karyawan Alfamart tengah sibuk melayani pembeli yang bertransaksi di kasir tersangka ST langsung pergi keluar toko Alfamart tanpa melakukan pembayaran. “Akan tetapi aksi pelaku diketahui oleh seorang karyawan Alfamart lainnya bernama Ramadhan Irvan Fauzi yang langsung mengejar tersangka ST,” ucap Badri.
Panik aksinya diketahui karyawan toko, tersangka ST langsung lari dan masuk kedalam mobil yang dikendarai oleh tersangka SB. Sedangkan tersangka MD karena panik langsung lari dan tidak sempat ikut naik mobil.
Sementara, karyawan toko Alfamart berusaha mengejar dengan menggunakan sepeda motor hingga akhirnya tidak jauh dari TKP mobil yang ditumpangi ST dan SB dapat diberhentikan usai dibantu oleh warga. “Sedangkan untuk MD (DPO) berhasil melarikan diri,” imbuhnya.
Atas kejadian itu warga kemudian menginformasikannya ke Polsek Balaraja.
Piket unit Reskrim yang mendapat informasi langsung mendatangi tempat kejadian untuk mengamankan para tersangka. “Dua tersangka yakni ST dan SB berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek balaraja,” ujarnya.
Badri menjelaskan para tersangka sudah melakukan aksinya lebih dari 4 kali. “Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku sudah lebih dari 4 kali melakukan aksinya di wilayah hukum Balaraja,” kata Badri.
Badri menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah minyak zaitun merk Mustika Ratu 175 Ml, 3 buah minyak zaitun merk Purbasari 150 Ml, 2 buah Ponds men ultra bright 100 Ml, 1 buah pons mens Acne 100 Ml, serta 1 unit mobil Daihatsu Xenia,” jelas Badri.
Atas kejadian tersebut korban yakni PT. Alfamart mengalami kerugian sekira Rp600.000 sehingga melaporkannya ke Polsek Balaraja guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Saat ini tersangka dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian,” tutup Badri (Bidhumas).