Emiten konstruksi, PT PP (Persero) Tbk atau PTPP, akan mengajukan keberatan terkait putusan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp 16,8 miliar.
Ditulis oleh redaksi pada Juli 22, 2023
Emiten konstruksi, PT PP (Persero) Tbk atau PTPP, akan mengajukan keberatan terkait putusan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp 16,8 miliar.
KPPU menjatuhkan denda kepada PTPP dan dua perusahaan lainnya, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (JKON), karena dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan persekongkolan dalam proyek revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta (PKJ) Taman Ismail Marzuki (TIM).
Corporate Secretary PTPP, Bakhtiyar Efendi, mengatakan, perseroan akan menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum keberatan sebagaimana yang diatur peraturan perundang-undangan.
Menurut Bakhtiyar, tender pekerjaan jasa konstruksi pembangunan tahap III proyek TIM dilaksanakan sejak Mei sampai Agustus 2021.
“Perseroan telah mengikuti proses dari awal tender sampai dengan selesai sehingga pada 9 Agustus 2021, perusahaan dinyatakan sebagai pemenang dalam tender proyek tersebut,” kata Bakhtiyar, di Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki tahap III dengan nilai kontrak Rp 415 miliar tersebut dikerjakan konsorsium PTPP bersama dengan PT Jaya Konstruksi Manggala Tbk (JKON).
Sedangkan pengerjaan proyek berlangsung Agustus 2021 sampai dengan September 2022 atau selama 13 bulan.
Adapun ruang lingkup pekerjaan revitalisasi proyek tersebut terdiri atas gedung Graha Bhakti Budaya, Planetarium dan Pusat Latihan Seni, Perpustakaan dan Wisma Seni, Galeri Annex.
Proyek TIM III telah tuntas dikerjakan PTPP pada tahun lalu dan diresmikan secara simbolis oleh Gubernur DKI Jakarta pada September 2022.
“Perseroan menghormati putusan yang ada dan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia,” pungkas Bachtiyar.