Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 846.047 konten judi online.
Ditulis oleh redaksi pada Juli 21, 2023
Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 846.047 konten judi online. Bahkan dalam seminggu terakhir sejak 13-19 Juli 2023, ada sebanyak 11.333 konten judi online yang di-takedown.
Ribuan konten judi online tersebut terdeteksi berdasarkan hasil patroli siber hingga aduan masyarakat maupun instansi atau lembaga.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan, pihaknya akan terus menindaklanjuti pemberantasan konten judi online yang masih menjamur di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan, pihaknya akan terus menindaklanjuti pemberantasan konten judi online yang masih menjamur di Indonesia.
“Khusus konten perjudian, Kemenkominfo dapat melakukan pemutusan langsung. Jika konten tersebut terdapat dalam suatu situs, Kemenkominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap situs yang mengandung muatan perjudian, tetapi untuk konten yang terdapat pada platform media sosial, Kemenkominfo akan meminta pengelola platform menghapus konten tersebut,” ujar Budi Arie dalam konferensi pers di gedung Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Budi Arie menegaskan, langkah tersebut dilakukan karena Indonesia melarang kegiatan judi online. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) Pasal 27 ayat (2).
“Jika platform menolak melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangarepan menambahkan, berbagai bentuk yang memfasilitasi judi online juga akan ditindak, seperti influencer yang turut mempromosikan judi online.
“Beberapa influencer juga sudah ditangani polisi. Dalam penanganan hal ini, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan karena ruang digital itu sangat luas,” kata Semuel.