5 Pelaku Spesialis Curanras Modus COD Barang Diringkus Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota
Ditulis oleh redaksi pada Juli 21, 2023
MPI, Kotamadya Tangerang, Banten – 5 Pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (Curanras) modus COD barang berupa sepatu, celurit, laptop dan hp melalui akun media sosial Facebook, diringkus unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (20/07/2023) pukul 23:00wib.
Penangkapan ke Lima (5) pelaku pencurian dengan kekerasan oleh anggota personel unit Reskrim Polsek Jatiuwung berkat adanya laporan dari warga masyarakat yang menjadi korban tindak pidana Curanras dan melaporkan ke Mako Polsek Jatiuwung dengan bukti nomor laporan : LP/B/477/VI/2023/PMJ/Restro Tng Kota pada tanggal 3 Juli 2023.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono, S.E., didampingi Kanit Reskrim AKP Nurjaya S.H., dan Iptu Montana menuturkan, “Memang benar adanya , anggota personel tim opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Nurjaya, Panit Reskrim Iptu Montana bersama 6 anggota personel Reskrim berhasil meringkus kelima pelaku pencurian dengan kekerasan dilokasi rumah salah satu pelaku berinisial RY (21th) di Kp Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Ke lima (5) pelaku yang diamankan yaitu Sdr RI (22th), Sdr UN (33th), Sdr RH (19th), Sdr SA (22th), Sdr RY (22th), dari tangan ke lima tersangka, anggota personel mengamankan Barang-bukti (BB), 1 Unit kendaraan roda empat Daihatsu Sigra warna Abu-abu bernopol : B.1519.JFP milik pelaku RY (22th), 1 unit Motor Matic merk Honda Scoopy warna Cream B.6084.JBC, 1 unit motor matic merk Honda scoopy warna hitam A.5054.YW, 1 unit Motor jenis matic yamaha Mio soul warna putih B.4714.NBP, Dua bh Celurit warna Emas dan Silver, 1 bh Senjata api FN jenis korek, Dan 5 bh Hp berbagai merk.
Dari keterangan 5 pelaku yang diamankan oleh petugas, Pelaku mengakui setiap melakukan aksi kejahatannya di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polres Tangsel dan Polresta Tangerang dengan mencari calon korbannya para anak remaja ABG dengan berpura-pura membeli barang dari korban melalui media sosial akun Facebook lewat COD.
Dimana setelah cocok harga dalam transaksi melalui COD di akun medsos Facebook, korban dan kelima pelaku mengajak ketemuan yang lokasinya diatur dan ditentukan oleh korban, setelah itu pelaku langsung merampas dan mengambil barang korban berupa motor dan hp serta mengaku anggota Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Selanjut ke lima pelaku tersebut di bawa ke Mako Polsek Jatiuwung untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan, melakukan pencarian hasil kejahatan berikut penadah barang curian hasil rampasan.
Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya, ke lima pelaku dapat di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara.