Terputar

Title

Artist


 Pembunuh Mahasisiwi Universitas Simalungun (USI) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, terancam hukuman mat

Ditulis oleh pada Juli 16, 2023

Pembunuh Mahasisiwi Universitas Simalungun (USI) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, terancam hukuman mati.

“Pelaku AL dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi SH kepada Beritasatu.com, Sabtu (15/7/2023).

Junisar mengungkapkan bahwa pelaku kesehariannya bekerja sebagai pembuat tahu. “Pelaku membunuh korban sendiri, tanpa keterlibatan orang lain,” ungkapnya.

Terkait motif sebenarnya, bahwa pelaku sakit hati karena korban berselingkuh. Namun, Junisar tidak mau berspekulasi lebih dalam. “Kita masih mendalami hal itu,” jawabnya.

Kepala Desa Nagori Karang Anyar, Syafi’i, mengatakan bahwa jenazah Tantri Yulaila Tanjung tiba di rumah duka Jalan Handayani, Huta V, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sekitar pukul 19.00 WIB.

“Setibanya di rumah duka, korban disalatkan dahulu. Kemudian dibawa ke tempat pemakaman umum (TPU) Karang Sari untuk dikebumikan malam ini,” pungkasnya.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan