Sekelompok masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan SMA Negeri 1 Kota Tangerang
Ditulis oleh redaksi pada Juli 15, 2023
Sekelompok masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan SMA Negeri 1 Kota Tangerang, Jumat (14/7/2023). Pengunjuk rasa meminta Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mencopot kepala sekolah yang terbukti melakukan kecurangan.
Aksi tersebut dilakukan dengan menutup mata menggunakan kain hitam sebagai simbol adanya indikasi kecurangan dalam sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Banten.
“Kami hadir untuk mewakili keberatan terhadap pelaksanaan sistem PPDB di Provinsi Banten yang diduga terjadi upaya manipulasi terhadap zonasi,” ujar koordinator aksi, Ade Yunus, pada Jumat (14/7/2023).
Menurut Ade, sistem zonasi PPDB di Provinsi Banten belum tepat sasaran. Salah satu contohnya terjadi di SMA Negeri 1 Kota Tangerang, di mana jarak siswa terdekat mencapai 51 meter.
“Setelah kami melakukan pengukuran geospasial point-to-point menggunakan Google Map, ternyata jarak 51 meter tersebut adalah daerah perkantoran. Bahkan, dekat dengan Polres yang berjarak 68 meter dari gerbang terjauh di sini. Jadi, siswa yang berjarak 51 meter ini tinggal di mana?” ungkapnya.
“Kami mempertanyakan keabsahan praktik zonasi yang diduga mengalami manipulasi, karena 51 meter tersebut tidak ada permukiman, tidak ada penghuni di sekitar SMAN 1 Tangerang. Semuanya adalah perkantoran, dan hal ini tidak masuk akal,” tambah Ade.
Ade menyatakan bahwa penerapan sistem zonasi PPDB di Provinsi Banten masih kacau. Calon siswa yang seharusnya dekat dengan sekolah tidak diterima, sementara peserta lain yang berbeda kelurahan dengan SMAN 1 Tangerang justru diterima.
“Kami menemukan kasus di mana jaraknya hanya 348 meter, padahal tinggal di Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari. Sementara ada yang berjarak 547 meter dari sekolah, berada di satu kelurahan dengan SMAN 1, tetapi tidak diterima. Jarak tempuhnya hanya 3 menit, sementara yang berada di Kelurahan Mekar Sari butuh waktu 7-8 menit,” ungkapnya.
“Ini seperti mendekatkan yang jauh dan menjauhkan yang dekat. Keadilan dalam sistem PPDB tidak ditemukan, malah ditemukan dugaan manipulasi terhadap zonasi,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Ade meminta penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar untuk mengambil tindakan tegas dengan mencopot kepala sekolah yang tidak mengikuti petunjuk teknis dan tidak melakukan verifikasi faktual dalam penerimaan PPDB 2023.
“Seperti di SMAN 1 Serang, bukan hanya dicoret, tetapi kepala sekolahnya harus dicopot karena tidak mengikuti petunjuk teknis dan tidak melakukan verifikasi faktual. Begitu pula dengan SMAN 1 Kota Tangerang, jika terbukti melanggar petunjuk teknis dan tidak melakukan verifikasi faktual, harus diberikan sanksi tegas. Selain itu, kepala Dinas Pendidikan juga harus bertanggung jawab. Kami ingin tahu mengapa tidak dilakukan verifikasi faktual,” jelasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Ade menegaskan bahwa Pj Gubernur Banten Al Muktabar harus mengakui bahwa masih terdapat banyak kecurangan dalam PPDB.
“Oknum yang terlibat dalam praktik PPDB, termasuk pelanggaran terhadap petunjuk teknis, karena dalam petunjuk teknis disebutkan bahwa verifikasi faktual harus dilakukan. Jika terjadi kelalaian dalam verifikasi faktual, dapat diduga adanya niatan, pembiaran, atau kelalaian dalam melakukan verifikasi faktual tersebut,” tandasnya.