Terputar

Title

Artist


 Banyaknya bangunan pabrik di Kabupaten Tegal yang belum kantongi izin menjadi sorotan DPRD setempat

Ditulis oleh pada Juli 15, 2023

Banyaknya bangunan pabrik di Kabupaten Tegal yang belum kantongi izin menjadi sorotan DPRD setempat. Mereka meminta Pemkab Tegal bertindak tegas.

Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi II DPRD dengan OPD terkait di Ruang Komisi II, Kamis 13 Juli 2023. Dalam rapat itu hadir perwakilan dari DLH, DPUPR, Satpol PP, DPMPSP, dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tegal.

Komisi II mendesak Pemkab melalui instansi terkait segera melakukan tindakan seperlunya, agar tidak terkesan menutup mata. Apalagi temuan di lapangan, banyak pabrik yang mulai berdiri, bahkan hampir beroperasionalisasi tapi belum mengantongi izin.

Ade menegaskan perizinan dan penindakan terhadap pabrik-pabrik tersebut memang kewenangan dari Pemerintah Pusat. Namun, lokasi pabrik-pabrik tersebut berada di Kabupaten Tegal.

Sehingga seharusnya Pemkab Tegal melalui OPD-OPD terkait bisa melakukan tindakan tegas sesuai kewenangannya. “Sebenarnya Satpol PP bisa melakukan penindakan dari perizinan Informasi Tata Ruang (ITR). Karena izin ini menjadi kewenangan daerah,” katanya.

Karena itu, dia menyayangkan sikap Pemkab Tegal yang kurang tegas. Dia meyakini tak sedikit pabrik-pabrik yang melanggar, lantaran Perda RTRW belum berlaku. Sehingga banyak pabrik yang berdiri lebih dahulu, sebelum izinnya keluar.

“Kami minta pabrik milik investor dalam dan luar negeri yang nilai investasinya besar, dihentikan sementara pembangunannya. Setelah izin keluar baru berlanjut lagi,” tegas Ade terkait banyaknya pabrik di Kabupaten Tegal yang belum kantongi izin.

Ade menyarankan untuk pabrik-pabrik yang sudah berdiri tapi belum berizin, instansi terkait bisa menfasilitasinya agar segera mengurus izinnya. “Jika tidak segera mengurus izinnya, kami khawatir akan berimplikasi terhadap persoalan hukum.”

Kabid Penataan Lingkungan DLH Kabupaten Tegal, Taroyo tak menampik banyaknya ivestor besar yang belum mengurus izin analisis dampak lingkungan (amdal). Dia mengakui jika investasi PMA, perizinan dan pengawasannya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

“Perizinan menjadi kewenangan pusat, sehingga kami tidak bisa berbuat banyak,” jawabnya.

Sementara itu Plt Kepala DPUPR Kabupaten Tegal, Teguh Dwijanto mengatakan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pabrik-pabrik memang belum ada. Menurutnya, pintu masuk semua perizinan adalah izin amdal, sehingga tidaklah mengherankan jika banyak pabrik di Kabupaten Tegal yang belum kantongi izin.

“Sebelum Perda RTRW berlaku, maka belum bisa mengajukan izin. Hingga kini, proses perda tinggal menunggu penomoran di Pemprov Jateng,” jelasnya.

Hal senada juga Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Tegal, Tabah Topan Widodo ungkapkan. Dia mengaku tidak bisa berbuat banyak, karena izin yang mengeluarkan Pemerintah Pusat.

“Termasuk penindakan hukum juga menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Kami hanya bisa mendampingi saat warga demo pabrik,” jelasnya.

Demikian informasi tentang banyaknya pabrik di Kabupaten Tegal yang belum kantongi izin, dan membuat Komisi II DPRD meminta Pemkab Tegal bertindak tegas


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan