Terputar

Title

Artist


Kepsek se-Kabupaten Pesawaran keluhkan Apk PPDB Online Dari Disdik Pemdanya

Ditulis oleh pada Juli 4, 2023

PESAWARAN – Kepala sekolah se-Kabupaten Pesawaran Lampung mengeluhkan adanya pembelian Aplikasi (Apk) PPDB Online Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp. 1.500.000,00 Sekolah Menengah Pertama Rp.2.000.000,00. yang diduga dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran yang mana hal tersebut, setiap kepala sekolah di bebankan sebesar uang tersebut dengan uang pribadi.

 

Berdasarkan hasil investigasi Ikatan Wartawan online Indonesia (IWOI) bersama beberapa awak media, keluhan itu disampaikan langsung kepada ketua IWOI, yang salah satunya Kepala Sekolah (HN) mengungkapkan yang merasa sangat terbebani oleh aplikasi PPDB online itu.

 

“Berat kami pak, merasa terbebani sekali dengan uang segitu, sebab uang yang harus dibayarkan membeli Apk PPDB online itu, tidak bisa/boleh dianggarkan melalui dana BOS, harus menggunakan uang pribadi” keluhnya.

 

“Ditambah, kalaupun itu kami tebus, bisa nyampe kapan bisa kami gunakan..??. Emang Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) mau setiap waktu mo diadakan ?? kan enggak Pak. Terlebih, informasi yang kami dengar Apk itu hanya bisa digunakan dalam 3 hari saja”, HN menambah sambil menanyakan.

 

Menanggapi hal ini, IWO I Pesawaran merasa miris dan iba hatinya apabila hal tersebut benar-benar berlaku dilingkungan pendidikan yang ada di Pesawaran ini. Lalu, akan bagaimana kemudian generasi penerus bangsa ini.

 

“Ini seharusnya tidak begini, karena bukan sedikit uang negara yang digelontorkan untuk pendidikan ini, yang sudah jelas peruntukkannya. Jadi kalau betul dinas ini ditunggangi oleh oknum-oknum yang sifatnya merugikan banyak pihak demi kepentingan pribadi, ini harus ditindak.

 

Dan kami tidak akan tinggal diam untuk terus ikut serta memonitoring kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah dibidang apapun itu termasuk dipendidikan ini

 

Sebagai sanksi moral ini akan terus di Upgrade ke pemberitaan dan tidak menutup kemungkinan ini akan diarahkan Kejari atau Kepolisian karena ini jelas masuk unsur pungli yang mengarah ketindak pidana umum”, tegas Ketua IWO I itu. (Tim)


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan