Aksi pembunuhan sadis dilakukan seorang suami berinisial DD kepada istrinya berinisial RS, di wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten,
Ditulis oleh redaksi pada Juni 30, 2023
Aksi pembunuhan sadis dilakukan seorang suami berinisial DD kepada istrinya berinisial RS, di wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis (29/6/2023) dini hari atau bersamaan dengan malam Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah. pelaku DD menggorok leher istrinya secara keji di dalam kamar menggunakan pisau. Aksi pelaku diketahui oleh orang tua korban yang kebetulan tinggal satu rumah, orang tua mendengar jeritan minta tolong.
Saat orang tua mengecek, korban sudah dalam kondisi kritis berlumuran darah keluar dari kamar. Pelaku yang panik aksi pembunuhannya dipergoki memilih kabur. Ayah korban kemudian meminta pertolongan warga untuk mengejar pelaku sambil berusaha memberikan pertolongan kepada korban. Naas, nyawa korban tidak terselamatkan meninggal di lokasi kejadian. Jasad korban kemudian dievakuasi petugas Kepolisian Sektor Cibeber ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan otopsi.
Di waktu bersamaan, sebagian warga lain terus berusaha mengejar pelaku, hingga memasuki waktu subuh pelaku diketahui memilih kembali pulang. Keberadaan pelaku pulang diketahui tetangga korban melalui pintu belakang. Saat dicek, kondisi pelaku sudah dalam kondisi kritis berlumuran darah alami luka yang sama, diduga pelaku mencoba mengakhiri hidupnya dengan cara menggorok lehernya sendiri dengan pisau yang sama mengakhiri nyawa istrinya.
Warga sekitar kemudian meminta bantuan petugas medis untuk melakukan pertolongan di lokasi dan melapor ke pihak Kepolisian. pelaku kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan penyelamatan.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi melalui keterangan resminya menginformasikan, dari hasil otopsi terhadap korban RS, yakni alami luka robek menganga di leher, dada, rahang juga tangan. Kamis malam, korban RS atas permintaan keluarga usai menjalani proses otopsi langsung dilakukan proses pemakaman di kampung tempat tinggal korban. Sementara pelaku masih menjalani perawatan intensif di RS Adjidarmo Rangkasbitung, akibat luka gorokan di leher upaya percobaan bunuh dirinya sendiri.
Pada kasus ini, pelaku DD dikenakan pasal 44 ayat 3 dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun sebagaimana dalam pasal 351 ayat 3 kuh pidana.