Viral seorang pengendara mobil harus membayar tarif tol Rp 724.000 dari Jakarta ke Bandung. Diduga pengendara salah arah dan putar balik sehingga dikenakan denda tarif
Ditulis oleh redaksi pada Juni 28, 2023
Viral seorang pengendara mobil harus membayar tarif tol Rp 724.000 dari Jakarta ke Bandung. Diduga pengendara salah arah dan putar balik sehingga dikenakan denda tarif.
“Hari ini gw mau ke Bandung dan karena kita salah jalur akhirnya kita keluar tol di Kali apa gitu. Pas kita masuk lagi ke Tol Bandung keluar Cikampek…tarif tolnya berapa? Rp 724.000. Emang semahal itu tarif tol Jakarta Bandung?” ujar @erlanggaleo dalam akun TikToknya, baru-baru ini.
Dari video yang diunggah terlihat bahwa gerbang asal pengendara mobil adalah Cikampek Utama dan kemudian dia keluar di Cikampek Utama 2. Ini berarti dia putar balik di tempat yang tidak seharusnya dan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, bisa dikenakan denda.
Pasal 86 ayat (2) PP no 15/2005 menyebutkan Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.