Seorang karyawati berisial Cmenjadi korban penipuan berkedok like dan subscribe Youtube. C mengalami kerugian hingga Rp 48,8 juta.
Ditulis oleh redaksi pada Juni 22, 2023
Seorang karyawati berisial C (24) menjadi korban penipuan berkedok like dan subscribe Youtube. C mengalami kerugian hingga Rp 48,8 juta. Dirinya juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/6/2023).
C menceritakan, penipuan tersebut bermula saat dirinya mendapat tawaran pekerjaan freelance dengan bayaran Rp 1,4 per hari. C hanya ditugaskan untuk like video Youtube.
“Saya sudah tertipu dengan project freelance. Pekerjaan pertama yang ditugaskan kepada saya hanya menjalankan misi dengan cara mengerjakan tugas seperti like Youtube. Setelah itu saya dibayar sesuai dengan perjanjian dengan admin,” katanya saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).
Berlanjut ke tugas berikutnya, sambung C, dirinya diminta membayar deposit terlebih dahulu dengan iming-iming mendapat reward.
“Pada tugas yang ke-4, saya harus deposit. Ada tiga pilihan jumlah deposit dan saya deposit Rp 200.000. Di situ saya mendapatkan reward Rp 60.000. Artinya, uang deposit dan reward masih ditransfer ke saya Rp 260.000,” cerita C.
Kemudian, sampai di tahap tugas ke-8, deposit semakin besar. C memilih deposit yang mendapatkan reward cukup besar yakni Rp 2.300.000 dengan iming-iming reward sebesar Rp 3.150.000. C terus diminta membayar deposit hingga uangnya terkuras. Totalnya dia sudah membayar deposit hingga Rp 48,8 juta.
“Di misi terakhir tersebut saya tidak sanggup dan saya membayar Rp 25 juta. Admin bilang kalau saya sudah membayar sampai misi terakhir, uang saya akan cair semuanya beserta reward,” paparnya.
Rupanya masih ada satu syarat lagi. C diminta membayar pajak OJK senilai lebih dari Rp 44 juta jika uangnya ingin dicairkan. C mengaku frustasi hingga akhirnya melapor ke polisi.
Laporan C teregistrasi dengan nomor: STTLP/B/3548/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 21 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, C melaporkan kejadian ini dengan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik