Terputar

Title

Artist


Pengusaha tol Jusuf Hamka dan staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sepakat untuk menyelesaikan permasalahan terkait pencemaran nama baik sambil ngopi

Ditulis oleh pada Juni 19, 2023

Pengusaha tol Jusuf Hamka dan staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sepakat untuk menyelesaikan permasalahan terkait pencemaran nama baik sambil ngopi.

“Sore ini, saya diajak ngopi oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Pak Yustinus Prastowo dan kami sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dan kesalahpahaman yang terjadi dengan ngopi bersama. Kami juga sepakat tetap menjaga muruah Kementerian Keuangan dan tetap mengharap rida Allah SWT, sehingga negara bisa mempertimbangkan pembayaran hak-hak PT CMNP,” kata pria yang akrab disapa Babah Alun ini dalam akun Instagramnya, Minggu (18/6/2023).

Sebelumnya, Jusuf Hamka mengatakan pihaknya akan melaporkan Yustinus Prastowo ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. Hal ini menyangkut statement dari Yustinus bahwa Jusuf Hamka tidak termasuk dari bagian pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Jusuf ingin menagih utang pemerintah kepada PT CMNP senilai Rp 800 miliar.

Yustinus menyampaikan, dalam menyampaikan informasi, pihaknya berpegang pada data-data perusahaan PT CMNP di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Dalam data di PT CMNP, tidak tercantum nama Jusuf Hamka di posisi pengurus dan komisaris.

Jusuf mengatakan bahwa posisi dia di PT CMNP sebagai beneficial ownership dan hal tersebut sudah tercatat di Ditjen AHU.

“Saya berdasarkan pada akte yang berlaku di Ditjen AHU, tidak saya tambahkan dan kurangi, kan begitu. Tetapi kalau beliau adalah pemilik, saya menghormati dan percaya itu,” tutur Yustinus.

 

Utang Rp 800 miliar berawal dari deposito yang dimiliki CMNP di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama ketika krisis keuangan melanda Indonesia pada tahun 1998. Uang depositonya saat itu sekitar Rp 70-80 miliar.

Bank Yama yang ikut bangkrut akibat krisis moneter sebetulnya mendapat dana talangan dari pemerintah melalui Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengembalikan dana nasabah. Namun deposito CMNP tak dibayarkan karena pemerintah menganggap CMNP merupakan afiliasi dari Bank Yakin Makmur, salah satu bank milik putri Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana. Karenanya, permohonan pengembalian dana ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Jusuf Hamka kemudian menggugat tuduhan tersebut ke Mahkamah Agung (MA), hingga akhirnya dimenangkan Jusuf Hamka.
Hasil putusan MA mewajibkan pemerintah membayar utang kepada CMNP. Putusan hukum itu juga mewajibkan pemerintah membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut.

Di tahun 2014, utang pemerintah kepada CMNP beserta bunganya sudah mencapai sekitar Rp 400 miliar. Kementerian Keuangan yang saat itu dipimpin Bambang Brodjonegoro kemudian meminta diskon menjadi Rp 179 miliar. Kesepakatan antara Jusuf Hamka dan pemerintah juga sudah diteken. Namun sampai hari ini, hasil penagihan hutang masih nihil. Jika ditambah dengan bunga 2% per bulan, total hutang pemerintah kepada CMNP mencapai sekitar Rp 800 miliar.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan