Terputar

Title

Artist


 Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dibekuk Petugas Sat Reskrim Polres Pandeglang Banten

Ditulis oleh pada Juni 18, 2023

Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dibekuk Petugas Sat Reskrim Polres Pandeglang Banten. Keduanya mengaku telah menjual dua orang siswi SMP ke lokasi tempat hiburan malam untuk menjadi pekerja seks komersial, pada pekan lalu.

Modusnya yakni terlebih dahulu mencari korban di jejaring media sosial. Kedua korban yang masih berusia 13 tahun kemudian di bujuk pelaku untuk makan malam di sebuah restoran. Namun keduanya diajak ke salah satu tempat hiburan malam.”Baru saja melakukan penangkapan terhadap dua orang inisial BC dan AI. Kedua pelaku ini kita amankan karena terlibat TPPO terhadap dua korban di bawah umur diajak bekerja seks komersial.

Modusnya setelah berkenalan kemudian dua korban diajak makan. Lalu berlanjut ke tempat hiburan malam di cekoki minuman keras. Saat itu dipaksa untuk melakukan melayani sebagai pekerja seks komersial dan dibayar dengan Rp 300.000. Saat ini pelaku sudah diamankan,” kata AKP Shilton, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Minggu (18/6/2023) dini hari.

Keluarga yang mengetahui kemudian melaporkan dan ditindak lanjuti petugas kepolsian dengan melakukan penangkapan.

“Pelaku diamankan di rumah masing masing. Ada dua laporan, berarti dua kali pelaku menjual siswi.” tukasnya.

Petugas Kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini, untuk mengungkap terduga pelaku lainnya. Kedua pelaku yang sudah berhasil diamankan dijerat petugas dengan pasal undang-undang perlindungan perempuan dan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan