Polres Serang Tangkap Sindikat Pelaku Pencurian Pick Up
Ditulis oleh redaksi pada Juni 13, 2023
Serang – Polres Serang Polda Banten gelar Press Conference ungkap kasus sindikat jaringan pencurian dengan pemberatan spesialis kendaraan Roda 4 lintas Provinsi pada Selasa (13/06).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan hal tersebut. “Hari ini kami melaksanakan Press Conference ungkap kasus sindikat jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas Provinsi dan sindikat ini beroperasi di Provinsi Banten hingga Jawa Barat, kami berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial ZA (55), RO (33), AJ (43) yang berhasil diamankan oleh gabungan tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten beserta Satreskrim Polres Serang di Tol Kalihurip, Karawang dan mereka merupakan residivis dalam kasus curanmor serta masuk DPO Polda Banten dan Polda Jabar, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan puluhan mobil pick up sudah dalam kondisi terpotong,” ucap Yudha.
“Ketiga tersangka diamankan dari penyelidikan Tim Resmob Polres berdasarkan pencurian di Ciruas, Kabupaten Serang. Mereka terekam kamera CCTV saat mencuri mobil pikap milik warga. Mereka ditangkap pada Rabu (07/06) di Karawang saat mencari sasaran, dan kegiatannya merupakan spesialis pencurian mobil losbak” terang Yudha.
Yudha menjelaskan dari keterangan, tersangka sudah melakukan pencurian puluhan mobil pick up. “Dari hasil keterangan para tersangka, mereka rupanya telah mencuri 22 mobil pick up selama 6 bulan terakhir di wilayah Banten dan belum termasuk di Jawa Barat. Hasil pencurian ditadah oleh tersangka inisial BU warga Ciledug, Kota Tangerang, yang saat ini sudah masuk DPO,” jelas Yudha.
Dari hasil penangkapan, tim berhasil mengamankan barang bukti. “Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, uang tunai Rp2.000.000, satu unit motor Honda CB 150 R warna hitam, satu BPKB mobil Suzuki pick up Nopol : F-8852-VA, 9 kepala mobil pikap, 15 sasis, 21 kabin pikap, 27 kaca pintu, 50 ban, dan aksesori lainnya. Tersangka ini mencuri menggunakan leter T dan memotong kabel kunci kontak,” ujar Yudha.
Yudha menerangkan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan mencari mobil yang terparkir di pinggir jalan. “Pelaku mencari mobil yang terparkir dipinggir jalan lalu pelaku mengecek mobil tersebut apakah dipasang GPS atau tidak dengan menggunakan detector GPS lalu setelah diketahui tidak terpasang GPS pelaku langsung menrusak kunci mobil dengan menggunakan Letter T dan setelah itu langsung memasang soket pada mobil dan menyalakan mobil dan langsung membawa kabur mobil hasil curian tersebut ,dan setelah itu langsung menjual mobil tersebut kepada saudara BUYUNG (DPO) di TOL MERUYA,” tambah Yudha.
Tidak butuh waktu lama untuk para tersangka dalam menjalankan aksinya. “Dari pengakuan, para pelaku hanya membutuhkan waktu 5 menit untuk membawa mobil korban. Setelah berhasil mencuri, pelaku menghubungi penadah dan menjual seharga Rp 5-6 juta,” ujar Yudha.
“Dari perbuatan para pelaku diperoleh kerugian sebesar Rp605.000.000 pada tujuh Laporan Polisi yang diterima Polres Serang,” kata Yudha.
Terakhir Yudha mengatakan para pelaku diamankan di Polres Serang. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 huruf 3E, 4E, dan 5E KUHP dihukum dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Yudha (Bidhumas).