Terputar

Title

Artist


Polda Lampung meringkus 4 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 24 warga Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) calon pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal

Ditulis oleh pada Juni 8, 2023

Polda Lampung meringkus 4 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 24 warga Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) calon pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal.

Setelah sebelumnya berhasil menyelamatkan 24 calon PMI ilegal asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Polda Lampung menangkap 4 orang pelaku TPPO yang akan memberangkatkan 24 calon PMI ilegal tersebut ke Timur Tengah. Keempat orang tersangka berhasil ditangkap setelah Polda Lampung melakukan pengembangan penyelidikan penggerebekan sebuah rumah di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung pada Selasa malam (6/6/2023).

Rumah yang dikabarkan milik seorang anggota Polri tersebut dijadikan tempat penampungan sementara para calon PMI ilegal. Keempat orang pelaku yang ditangkap yakni DW (29) warga Bekasi, S (25) warga Depok, Jawa Barat, AR (50) warga Jakarta Timur dan AL (31) warga Depok, Jawa Barat.

Para pelaku bergerak secara perseorangan dan tidak memiliki perusahaan resmi penempatan pekerja migran. Berdasarkan pemeriksaan, para korban diimingi gaji sekitar Rp 5.000.000 hingga Rp 7.000.000. Modus para pelaku untuk merekrut para korban yakni dengan memfasilitasi semua akomodasi para korban, dari pembuatan passport hingga biaya perjalanan tanpa membayar terlebih dahulu.

Keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku DW merupakan pelaku utama dalam sindikat TPPO jaringan Timur Tengah. Pelaku menanggung semua biaya mulai dari perekrutan para calon PMI ilegal, pembuatan passport hingga biaya keberangkatan.Dalam kasus TPPO ini, polisi menyita barang bukti, 20 passport, sejumlah tiket pesawat dan beberapa unit ponsel. Tidak menangkap 4 orang pelaku, Polda Lampung juga menangkap satu orang pelaku TPPO dari kasus TPPO yang berhasil diungkap sebelumnya. Pelaku berinisial IT (38), warga Depok, Jawa Barat tersebut merupakan jaringan Malaysia.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, para korban tersebut berasal dari beberapa wilayah di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan dikirim ke Timur Tengah dan sedang melakukan transit atau di tampung sementara di Wilayah Provinsi Lampung.

Terkait adakah korban lain dan keterlibatan oknum-oknum dalam kasus TPPO tersebut, Helmy mengatakan pihaknya masih mendalami jaringan sindikat PMI ilegal tersebut.

“Para korban ini dijanjikan akan dipekerjakan sebagai ART di Uni Emirat Arab dan Arab Saudi. Saat ini para korban masih kami lakukan trauma healing dan nantinya akan kami pulangkan ke rumahnya masing-masing,” kata Irjen Pol Helmy Santika, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (7/7/2023).

Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, ke 24 calon PMI ilegal yang berhasil diselamatkan diketahui tanpa dilengkapi administrasi tenaga kerja migran tanpa izin dan Id CPMI. Kemudian tidak memiliki sertifikat kompetensi dari badan resmi, tanpa jaminan kesehatan, dan tidak ada dokumen sebagai syarat resmi lainnya. “Tersangka dari jaringan Timur Tengah sedang melengkapi berkas keberangkatan CPMI ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab,” ujatnya.

Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan, sejak Tahun 2020-2023, Polda Lampung telah menyelamatkan sekitar 84 orang korban PMI ilegal (TPPO). “Dengan total tersangka sebanyak 29 orang yang sudah ditahan,” ungkap Mantan Kapolda Gorontalo tersebut.

Kini para pelaku ditahan di Polda Lampung. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan atau Pasal 68 jo Pasal 83 atau Pasal 69 jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung berhasil selamatkan 24 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari diduga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kawasan Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung pada Selasa malam, (6/6/2023).

Ke 24 orang PMI ilegal tersebut berasal dari beberapa daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ke 24 orang calon PMI ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke Timur Tengah. Saat diselamatkan oleh petugas di sebuah rumah yang berada Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, para calon PMI ilegal ini sedang melakukan transit atau ditampung sementara di Wilayah Provinsi Lampung.

Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, sebanyak 24 calon PMI berhasil diselamatkan berkat Informasi Masyarakat yang mencurigai sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan sementara para calon PMI ilegal.

 

 


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan