Terputar

Title

Artist


Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang antar air isi ulang di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, tega mencabuli seorang nenek

Ditulis oleh pada Mei 25, 2023

Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang antar air isi ulang di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, tega mencabuli seorang nenek berusia 88 tahun yang tinggal di panti jompo. Korban tewas lantaran mencoba melawan saat akan disetubuhi oleh pelaku.

Setelah dilakukan pengejaran, Satreskrim Polresta Bulungan bersama dengan Resmob Polda Kaltara mengungkap kasus pembunuhan seorang nenek berinisial U yang ditemukan tewas tanpa busana di dalam kamarnya di salah satu panti jompo dinas sosial di Jalan Kaka Tua, Kabupaten Bulungan.

Dari kasus itu, polisi menangkap seorang tersangka bernama Eko alias Koko, saat tengah bekerja di salah satu tempat isi ulang air galon di Jalan Kedondong, Kabupaten Bulungan.

Tersangka Eko alias Koko itu, diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap nenek U hingga tewas akibat hantaman benda tumpul.

Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan insiden itu bermula saat tersangka Eko alias Koko datang ke panti jompo itu usai mengantarkan galon pesanan pelanggan.

Saat tiba di panti jompo itu, tersangka Eko alias Koko melihat korban berinsial U yang telah berusia 88 tahun tengah duduk di teras hanya dengan menggunakan handuk.

“Saat itu pelaku mendatangi korban yang tengah duduk di teras kamarnya. Saat itu pelaku melihat korban hanya mengenakan sehelai handuk,” kata Daniel kepada awak media, Rabu (24/5/2023).

Selanjutnya, tersangka Eko alias Koko menghampiri korban dan menawarkan untuk memijat kaki korban. Korban pun mempersilakan tersangka untuk masuk ke dalam kamarnya.

Namun, saat berada di dalam kamar, sehelai handuk yang dikenakan tiba-tiba terlepas. Saat itulah muncul niat jahat tersangka Eko alias Koko memerkosa korban.

Korban sempat berteriak dan melawan. Namun, Eko alias Koko justru menganiaya korban hingga tak bersuara. Usai menyetubuhi korban, tersangka pun langsung kabur melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Pelaku menganiaya korban hingga luka pada bagian kepala sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif dari aksi bejat tersangka Eko alias Koko itu dipicu lantaran tersangka ingin melampiaskan hawa nafsunya kepada korban. Namun, korban melawan sehingga tersangka menganiaya nenek U hingga meninggal dunia.

“Yang menjadi motif sementara ini, adalah pelaku melakukan pemerkosaan untuk melampiaskan nafsunya, dan melakukan penganiayaan untuk membuat korban diam dan agar korban tidak melawan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, Eko alias Koko dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan