Terputar

Title

Artist


 Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan, kasus karyawati Cikarang yang diajak staycation oleh manajernya ditarik oleh Bareskrim Polri dari Polres Metro Bekasi

Ditulis oleh pada Mei 17, 2023

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan, kasus karyawati Cikarang yang diajak staycation oleh manajernya ditarik oleh Bareskrim Polri dari Polres Metro Bekasi.

“Untuk kasus karyawati Cikarang itu hasil gelar kemarin diputuskan untuk perkara itu ditarik ke Bareskrim,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (16/5/2023).

Dikatakan Djuhandhani, gelar perkara dilakukan oleh penyidik Polres dihadapan Bareskrim Polri. Kemudian keputusan gelar perkara untuk menarik seluruh penyidikan kasus ini ke Bareskrim.

“Baru kemarin penyidiknya kita minta untuk gelar di depan kita dan dari hasil gelar itu juga putusannya untuk digelar,” ucapnya.

Kemudian, menurut Djuhandhani bahwa pihaknya belum melakukan penyidikan kasus tersebut. Sebab, berkas perkara baru akan dilimpahkan oleh Polres Bekasi.

“Sementara belum (ada jadwal pemeriksaan), baru kemarin baru selesai gelar, kemudian berkas-berkas, alat bukti itu akan dikirim ke Bareskrim. Kalau kemarin baru proses gelar perkara,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan, pihaknya telah menerima laporan karyawati Cikarang, AD pada Sabtu (6/5/2023) siang

“Korban membuat laporan polisi di ruang SPKT Polres Metro Bekasi terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” kata Hotma.

Dia menyebut ada sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang menjadikan staycation dan tidur bareng bos jadi syarat perpanjangan kontrak bagi karyawat.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan