Terputar

Title

Artist


Faham Radikal dan Intoleran, Pernyataan Sikap PONPES dan Pimpinan MAJELIS TAKLIM AL HIJRAH

Ditulis oleh pada Mei 14, 2023

 

Serang,-Faham radikal dan intoleran adalah ideologi atau pandangan yang menolak kesetaraan, toleransi, dan saling menghormati dalam masyarakat. Pandangan ini cenderung menyebarkan pesan yang memperkuat pemikiran mereka dan mengabaikan pandangan lain. Hal ini dapat membahayakan keberlangsungan hidup masyarakat, karena dapat memicu tindakan kekerasan dan konflik yang merusak kehidupan individu dan masyarakat secara keseluruhan.

Faham radikal dan intoleran seringkali menyebarkan pesan kebencian yang dapat memicu diskriminasi dan ketidakadilan. Kelompok atau individu tertentu sering kali dianggap sebagai musuh atau target yang harus dilawan atau dihilangkan. Hal ini dapat menimbulkan konflik dan kekerasan yang merusak kehidupan individu dan masyarakat secara keseluruhan.

Pesan yang disebarkan oleh faham radikal dan intoleran seringkali tidak didasarkan pada fakta atau bukti yang jelas. Informasi yang tidak akurat atau manipulatif dapat digunakan untuk memperkuat pandangan mereka dan merugikan kelompok tertentu. Hal ini menyebabkan hilangnya rasa kepercayaan dan meningkatkan ketegangan dalam masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk menolak faham radikal dan intoleran serta mempromosikan nilai-nilai yang memperkuat keberagaman, kesetaraan, dan saling menghormati dalam masyarakat. Dengan mendorong sikap yang inklusif dan toleran, kita dapat membentuk masyarakat yang lebih damai dan harmonis, serta mencegah terjadinya konflik dan kekerasan yang merusak kehidupan individu dan masyarakat.

USTD. MUTI UDIN Selaku Pimpinan PONPES dan Pimpinan MAJELIS TAKLIM AL HIJRAH, menyatakan sikap:

1. Menolakan terhadap keberadaan organisasi Khilafatul Muslimin di wilayah Provinsi Banten khususnya dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) umumnya karena Khilafatul Muslimin membawa faham khilafah.

2. Meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap organisasi Khilafatul Muslimin dan organisasi lain pembawa faham radikal dan intoleran, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah NKRI.

3. Agar masyarakat Banten tetap tenang dan tidak terjebak dengan organisasi Khilafatul Muslimin dan selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk provokasi dan hasutan yang merongrong kedaulatan NKRI.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan