Aktor Zulfani Pasha yang terkenal sebagai Ikal dalam film Laskar Pelangi tiba-tiba menjadi bahan perbincangan
Ditulis oleh redaksi pada Mei 4, 2023
Aktor Zulfani Pasha yang terkenal sebagai Ikal dalam film Laskar Pelangi tiba-tiba menjadi bahan perbincangan. Lantaran dirinya dituduh melakukan penipuan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang ditangkap Polres Belitung Timur, Bangka Belitung.
Yang terbaru terkuak, Zulfani dituduh menjual istrinya dan menawarkan istrinya, Putri Amelia melalui akun Michat. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Wawan Suryadinata dalam keterangannya pada media, Rabu (3/5/2023).”Jadi benar kami tangkap ZA yang berprofesi sebagai pekerja entertainment terkait kasus dugaan penipuan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin pada Sabtu (29/4/2023). Kita juga menangkap dan menetapkan istrinya PA dan sopir berinisial A sebagai tersangka yang kini telah ditahan,” ungkap Wawan.
Diakui Wawan, aksi penipuan yang dilakukan Zulfani adalah dengan menjaring pria yang ingin berkencan dengan wanita dengan menggunakan media sosial MiChat dan meminta istrinya untuk menjadi target.
“Jadi istri ZP ini yang melakukan tawar menawar harga untuk kencan. Lalu korban Rocky dan PA ini sepakat harga untuk berkencan yakni Rp 500.000. Jadi pasangan suami istri ini melakukan penipuan karena tidak memiliki uang. Ide itu muncul setelah pelaku berkunjung ke rumah orang tua istri (mertua Zulfani Pasha) di Belitung Timur untuk membeli oleh-oleh,” tegasnya.
Berdasarkan kronologinya, ZA dan tersangka lainnya mencoba menakut-nakuti pria yang menawar istrinya itu dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang samurai di Jalan Kawasan Jembatan Boom Gantung, Belitung Timur.
“Usai kejadian itu, korbannya melaporkan tindakan itu ke pihak kepolisian, yang langsung dikejar dan diamankan petugas,” tegasnya.
Diakui Wawan, penipuan Open BO dengan menggunakan istrinya sebagai umpan memang dilakukan karena motif ekonomi karena ZA sudah tidak bekerja lagi.
Atas perbuatan ketiga, polisi menjerat mereka dengan pelanggaran sesuai Pasal 378 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Sementara itu, Zulfani Pasha mengungkapkan permintaan maafnya atas kasus yang menimpanya terutama pada istri, dan keluarga besarnya.
“Saya di sini, saya bersalah. Hanya memang dari awal saya tidak berniat melakukan tindakan kejahatan karena memang dipicu dengan faktor ekonomi mungkin. Saya tegaskan kalau menjual istri saya, itu tidak benar. Saya khilaf, makanya saya minta maaf,” tandasnya.