Terputar

Title

Artist


Terkait Advokat Bodong, Advokat Maria Purba Dukung Pernyataan LQ Indonesia Lawfirm

Ditulis oleh pada April 23, 2023

 

JAKARTA – Penegakan hukum Indonesia makin amburadul antara lain karena peran advokat bodong yang berkeliaran di Indonesia. Terbaru adalah Advokat Juristo, oknum satu ini mengaku Advokat dan mengaku sudah menyandang gelar Sarjana Hukum tetapi kenyataannya di Pangkalan Data Dikti belum lulus Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati.

Advokat Maria Purba dari Firma Hukum Merah Putih menanyakan apakah para dosen di sekolah hukum yang bersangkutan tidak mengajarkan definisi dari Sarjana Hukum? Apakah oknum Juristo yang baru semester 5 di STIH Gunung Jati bisa secara sah dan resmi menyandang gelar sarjana di belakang namanya?

“Sudah di paparkan di Permenristekdikti No 59 bahwa pengenaan gelar Pendidikan Tinggi hanya untuk lulusan. Digarisbawahi kata Lulusan ini. Jadi mengunakan gelar Pendidikan Tinggi untuk orang yang belum lulus melanggar ketentuan undang-undang,” ungkapnya.

Oknum seperti Juristo dengan gamblang mengunakan gelar Advokat selain gelar SH, juga menyalahi aturan pasal 3 dan 4 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dimana selain syarat lulus Sarjana Hukum, juga harus ikut magang selama 2 tahun serta di sumpah di pengadilan Tinggi setempat.

“Bagaimana seseorang yang belum lulus Sarjana Hukum bisa di sumpah advokat? Pastinya oknum tersebut hanya mengaku-ngaku advokat saja,” ujar Advokat Maria Purba.

Lalu apa sangsinya bagi Oknum seperti Juristo yang mengaku Advokat padahal belum Lulus Sarjana Hukum? UU Advokat mengatur ancaman pidana bagi oknum yang mengaku advokat padahal belum memenuhi syarat yaitu ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

“Masyarakat wajib hindari Oknum Pengacara yang mengaku-aku advokat dan hal seperti inilah yang merusak profesi advokat. Officium Nobile tercoreng oleh adanya oknum seperti Juristo yang mengaku advokat dan menipu kliennya seperti Maria Jenny dan malah menghalangi perjuangan LQ Indonesia Lawfirm yang gigih melawan oknum. Sangat disayangkan pemerintah kurang memperhatikan penegakan hukum,” tutup Maria Purba.

Akibat dari mengunakan Advokat Bodong seperti Juristo nantinya masalah tidak akan bisa selesai dan teratasi dan masyarakat malah makin terpuruk. Ditambah lagi jika belum lulus dipastikan oknum tersebut tidak bisa menghadiri sidang sebagai kuasa hukum dan hanyalah berfungsi sebagai makelar kasus.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan