Terputar

Title

Artist


Kapolsek Pagedangan Polres Tangsel Imbau Warganya Bisa Titip Kendaraan Di Polsek Saat Mudik Lebaran

Ditulis oleh pada April 16, 2023

 

Tangerang Selatan (Tangsel) – Kapolsek Pagedangan Polres Tangsel AKP Seala Syah Alam mengimbau pemudik untuk menitipkan kendaraan di Polsek Pagedangan, Tangerang. Seala mengatakan, penitipan kendaraan di Polsek Pagedangan tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

“Bagi masyarakat yang mau menitipkan kendaraanya di Polsek pun juga bisa dan tidak dipungut biaya,” kata Seala Syah Alam disampaikan Sabtu (15/4/2023).

Hal yang perlu diingat untuk warga Tangerang khususnya di wilayah Pagedangan, yakni menyampaikan soal rencana mudiknya ke rukun tetangga. Tujuannya, agar polisi bisa lebih memantau keadaan rumah kosong yang ditinggal penghuninya selama mudik.

“Bisa sampaikan ke polisi RW ataupun Bhanbin setempat untuk didata jika akan melaksanakan mudik dengan keadaan rumah kosong, agar bisa diberikan perhatian lebih,” kata Seala. “Sesuai dengan arahan Kapoldametro Jaya agar menjadikan wilayah aman dan nyaman,” sambungnya.

Seala juga menyarankan masyarakat menggunakan kendaraan umum untuk mudik ke kampung halaman masing-masing.

“Kami imbau kepada masyarakatnya untuk mudik menggunakan transportasi umum, selain lebih aman dan juga lebih praktis,” kata dia.

Sebelumnya, Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih juga menyampaikan soal imbauan mudik untuk warga Tangerang Selatan.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat yang akan mudik untuk bisa memberikan informasi kepada tetangga, RT dan RW terdekat ataupun kepada kantor polisi terdekat,” ujarnya.

Polisi akan berkoordinasi dengan rukun tetangga untuk menjaga perumahan warga yang ditinggal selama mudik.

“Jadi warga sekitar bisa tahu kalau rumah itu kosong jadi bisa dibantu untuk dilakukan pemantauan. Misalnya kalau kita tahu rumah itu kosong, ada bunyi kletak kletuk, ya itu wajib kita curiga dan datangi,” kata Galih. Polres Tangerang Selatan bakal meningkatkan patroli selama libur Idul Fitri 1444 Hijriah.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan