Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menyebut terdapat 3F yang mencuat dalam sidang perkara peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa. Reza mengeklaim unsur 3F
Ditulis oleh redaksi pada April 13, 2023
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menyebut terdapat 3F yang mencuat dalam sidang perkara peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa. Reza mengeklaim unsur 3F itu menguatkan adanya indikasi Teddy Minahasa menjadi target operasi kriminalisasi.
“Kalau dilihat dari sesi ke sesi dalam persidangan, saya menangkap terdakwa TM (Teddy Minahasa) dan DP (Dody Prawiranegara) ada indikasi dikriminalisasi bila dilihat dari unsur 3F,” kata Reza dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).
Diterangkannya, unsur F pertama yakni unsur fabricated confession. Unsur itu dilihat dari keterangan saksi yang diyakininya paling merusak proses persidangan. Hal ini menonjol pada sejumlah keterangan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu (LA).
Menurutnya, Linda telah melakukan kebohongan besar dengan membangun narasi bepergian berdua dengan Teddy Minahasa ke Laut Cina Selatan dan melakukan perbuatan yang kurang pantas.
“Ini jelas kebohongan besar, mengingat tim Bravos Radio berhasil menemukan surat tugas resmi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada TM dan tim untuk melakukan operasi penegakan hukum terkait narkoba,” katanya.
Apalagi, perjalanan itu melibatkan sejumlah personel Polri dengan berbagai pangkat.
“Bukan perjalanan liar. Dan gila apabila TM melakukan kemaksiatan bersama LA di tengah sorotan sekian banyak orang,” katanya.
Adapun unsur F kedua yakni unsur forensic fraud. Hal ini terkait manipulasi barang bukti forensik, yakni narkoba.
Reza menyebut indikasi forensic fraud lainnya adalah bukti chat yang mencapai lebih dari 900 chat. Namun, dari jumlah itu, hanya 80 chat atau sekitar 10 persen saja yang disodorkan penyidik ke persidangan.
“Dari sudut pandang psikologi forensik, data atau informasi yang berkualitas harus lengkap (utuh) dan akurat. Dengan bukti chat yang sangat sedikit dan terpenggal-penggal, bagaimana bisa dipastikan bahwa simpulan yang terbangun bahwa TM mengorkestrasi penyisihan, penggantian, dan penjualan narkoba akan akurat?” katanya.
Menurut Reza, kalaupun Teddy Minahasa benar memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkoba, perlu diperiksa kembali kemampuan Dody menolak perintah itu. Dikatakan, Dody sanggup menolak chat WhatsApp berisi perintah Teddy. Di Bukittinggi, Dody juga kuasa melawan instruksi Teddy.
“Pun saat DP mengaku lari lintang putang di PN Jakbar demi menghindar dari TM, terkesan absurd sekali. Nasib DP beda jauh dengan Eliezer yang bisa dihabisi Sambo sekiranya ia berani menentang atasannya itu,” katanya.
Sementara itu unsur F ketiga adalah fake crime. Menurut Reza, bertitik tolak dari fabricated dan forensic fraud, terdapat alasan untuk menduga bahwa Teddy Minahasa sudah menjadi sebagai target operasi kriminalisasi.
“TM terkena sanksi etik, masuk akal. TM dijatuhi hukuman pidana, di mana perbuatan jahatnya?,” kata Reza.
Diberitakan, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atas perkara dugaan peredaran narkoba. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) lalu, jaksa penuntut umum meyakini Teddy Minahasa bersalah atas kasus narkoba yang menjeratnya.
“Menyatakan Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Atas dasar itu kami meyakini Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas pelanggaran tersebut, kami menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman pidana Mati dengan perintah tetap ditahan,” ungkap jaksa penuntut umum.