Terputar

Title

Artist


 Jelang Hari Raya Idulfitri, berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi

Ditulis oleh pada April 9, 2023

Jelang Hari Raya Idulfitri, berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Seperti halnya yang dilakukan seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung yang nekat mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 42 lembar.

ES (31), warga Pekon (Kampung) Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu ini ditangkap Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Pringsewu. Modus pelaku yakni menggunakan uang palsu untuk berbelanja di warung untuk mendapatkan kembalian uang asli.

Pelaku berhasil diringkus usai melakukan aksinya di sebuah warung kebutuhan pokok (Sembako) milik Andri (55) di Kampung Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu pada Jumat siang, 7 April 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti 38 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, tiga bungkus rokok, dan uang tunai asli Rp 40.000. Kepada polisi pelaku mengaku mendapatkan uang palsu dengan membelinya dari media sosial Facebook pada 22 Februari 2023. Pelaku membeli seharga Rp 500.000 untuk uang sebanyak Rp 4.000.000.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus peredaran uang palsu dan kasus pencurian.

“Pelaku merupakan residivis kasus serupa dan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat),” kata Iptu Feabo Adigo Mayora, Sabtu (8/4/2023).

Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, uang palsu itu kini beredar setelah pelaku belanjakan di warung-warung sembako. Kemudian, pelaku mendapatkan barang dan uang asli dari kembalian belanjaannya.

“Sejak membeli uang palsu itu pada 22 Februari 2023 yang lalu, pelaku telah berhasil mengedarkan setidaknya 42 lembar uang palsu,” ujar Iptu Feabo.

Akibat perbuatanya, pelaku kini ditahan di Polres Pringsewu, Lampung. Pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada jika menerima uang dari orang tidak dikenal.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan