Terputar

Title

Artist


Lagi..,Intel Kodim 0209/LB Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Klas IIA Rantauprapat

Ditulis oleh pada April 6, 2023

 

 

MEDAN|,Unit Intel Kodim 0209/Labuhan Batu Korem 022/Pantai Timur,Kodam I/BB menabuh genderang memberantas peredaran narkoba diwilayah teritorialnya.Kali ini personel Intel Kodim 0209/LB kembali menangkap pengedar Narkoba jenis shabu-shabu
terhadap inisial KAL, (52) tahun,
tepatnya di Perkebunan Kelapa Sawit warga Dusun Tanjung Makmur Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan Kab. Labuhanbatu,Sumut,(05/04/23) sekira pukul 13.15 wib.

Keberhasilan petugas berawal dari laporan masyarakat Desa Tanjung Harapan sehari sebelum penangkapan kepada Babinsa setempat, dan meneruskan laporan tersebut kepada Pasi Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Kapten Inf Guntur Wibowo, S.Sos.

Atas laporan masyarakat tersebut, Unit Intelijen Kodim 0209/ Labuhanbatu membentuk tim dan melakukan pengamatan dan penyelidikan dilapangan.

Pasi Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Kapten Inf Guntur Wibowo, S.Sos saat dikonfirmasi media ini membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

” Ia benar, dari kemarin anggota Unit Intel setelah kita menerima laporan dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dilapangan,” ucap Pasi Intel Kodim 0209/LB

” Dan tadi sore, untuk terduga pengedar narkoba jenis shabu-shabu, sudah kita limpahkan beserta barang bukti ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu,” tambah Kapten Inf Guntur Wibowo kembali.

Ditempat terpisah Kades Tj. Harapan Sdr. Rustam Efendi Ritonga beserta Babinsa Desa Tj. Harapan Sertu Partogi Sihombing mengapresiasi dan ucapkan terimakasih kepada bapak Dandim 0209/Labuhanbatu terkait penangkapan Bandar narkoba tersebut.

” Saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Dandim 0209/Labuhanbatu atas kinerja dan penangkapan ini, semoga bisa menuntaskan Narkoba di Desa Tanjung Harapan ini,” tutur Kades Rustam Efendi Ritonga.

Hasil wawancara singkat terhadap pelaku dianya memesan bahan (sabu-sabu) kepada inisial KLK (Napi Lapas Klas 2A Lobusona Rantau Prapat) biar handphone sebanyak 30 gram dengan nilai uang Rp. 18.000.000. dengan perjanjian pembayaran setelah jual baru di bayar melalui transfer secara bertahap.

Diketahui, Barang bukti yang diamankan 4 bks plastik klip bening kecil berisi diduga sabu sabu, 1 bh timbangan elektrik, 1 bh bong, 1 bh kaca pirex, Uang tunai Rp. 1.630.000 (uang hasil penjualan Narkoba), 2 bh mancis, 1 bh gunting, 1 bh senter kepala dan 1 bh Handphone merk Vivo. Brt.

KodimĀ 0209/LB


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan