Terputar

Title

Artist


Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kembali mencairkan tunggakan klaim asuransi sebagai bagian dari upaya penyehatan keuangan perusahaan

Ditulis oleh pada Maret 14, 2023

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kembali mencairkan tunggakan klaim asuransi sebagai bagian dari upaya penyehatan keuangan perusahaan. Di tahap kedua ini, perusahaan mutual tersebut membayarkan klaim senilai Rp 25,84 miliar untuk 8.124 polis.

Direktur Utama AJB Bumiputera, Irvandi Gustari menerangkan, pencairan klaim kali ini diprioritaskan untuk pembayaran polis asuransi perorangan setelah penurunan nilai manfaat di bawah Rp 5 juta. Adapun proses pencairan berjalan lancar di setiap kantor cabang Bumiputera.

“Ini adalah pencairan tahap kedua. Sebelumnya sudah kami cairkan di tahap pertama pada 6 Maret lalu sebesar Rp 22,34 miliar untuk 7.805 polis asuransi perorangan,” kata Irvandi, di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Dia mengungkapkan, AJB Bumiputera melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda. Langkah yang dimaksud mulai dari penarikan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian, pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan.

Pencairan klaim tertunda atau tunggakan klaim ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK AJB Bumipuera. Hal ini ditandai lewat surat Nomor SR.1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023.

Sementara itu, Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) d.h Badan Perwakilan Anggota (BPA) RM Bagus Irawan menerangkan, satu-satunya jalan pemegang polis untuk mendapatkan hak klaim walaupun tidak penuh adalah melalui penurunan nilai manfaat. Cara ini juga yang telah disepakati dalam Sidang Luar Biasa RUA d.h BPA dan telah dinyatakan tidak keberatan oleh OJK.

“RPK dengan penurunan nilai manfaat di dalamnya disusun berdasarkan Anggaran Dasar dan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap pemegang polis,” terang Bagus.

Selain penyesuaian atau penurunan nilai manfaat polis, AJB Bumiputera juga perlu mengukur ketersediaan dana untuk bisa membayarkan klaim yang tertunda.

Selanjutnya, pembayaran diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat maksimal Rp 5 juta, dengan cara satu kali pembayaran.

Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp 5 juta, AJB Bumiputera akan melakukan pembayaran melalui dua tahap. Pertama sebesar 50% nilai klaim setelah penurunan nilai manfaat di tahun pengajuan, sedangkan pembayaran kedua yakni 50% pada penurunan nilai manfaat di tahun berikutnya.

Lebih lanjut, Bagus bilang, penurunan nilai manfaat ini sebagai upaya untuk penyehatan keuangan perusahaan. Dengan begitu, kondisi likuiditas perusahaan dapat lebih mumpuni membayarkan klaim-klaim yang ada.

“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah penurunan nilai manfaat adalah Rp 5,29 triliun,” pungkasnya.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan