Terputar

Title

Artist


Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Ammar Zoni sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Ditulis oleh pada Maret 11, 2023

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Ammar Zoni sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Aktor berusia 29 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan sopirnya berinisial M (35), serta rekan M berinisial R (37).

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Ammar Zoni meminta maaf kepada sang istri, Irish Bella dan keluarganya.

“Pertama-tama, saya mau minta maaf kepada istri saya. Maafkan saya. Saya minta maaf kepada keluarga saya. Saya minta maaf kepada masyarakat semuanya yang sudah kecewa sama saya,” kata Ammar Zoni.

Ini bukan kali pertama Ammar Zoni ditangkap karena narkoba. Sebelumnya Ammar Zoni pernah ditangkap oleh Tim Pemburu Narkoba Polisi Resort Metropolitan Jakarta Pusat pada 7 Juli 2017 di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.

Saat itu Ammar Zoni mengaku memakai narkoba untuk relaksasi di tengah kesibukan. Polisi menemukan barang bukti stoples daun ganja kering seberat 39,1 gram.

“Saya cukup memberanikan diri saya di depan media semuanya mengakui saya dikenal dengan prestasi saya, begitu pun saya dikenal dengan kesalahannya yang saya buat. Saya tidak takut untuk mengakui saya salah,” katanya.

Ammar Zoni berharap kasus narkoba yang dua kali menjeratnya dapat menjadi contoh dan pelajaran bagi masyarakat dan para artis lainnya. Untuk itu, Ammar Zoni mengapresiasi kerja Polres Metro Jakarta Selatan yang telah menangkapnya dalam upaya memberantas narkoba.

“Ini bisa jadi contoh untuk semua masyarakat, semua teman selebriti, teman media, sekaligus saya terima kasih kepada Bapak Kapolres Jaksel yang sudah berhasil untuk meminimalisasi perdagangan drugs di Indonesia. Saya berharap semoga bisa diberhentikan secepatnya supaya tidak ada lagi korban seperti saya. Terima kasih,” katanya.

Penangkapan Ammar Zoni atas kasus narkoba berawal dari penangkapan sopirnya saat membeli sabu di Kampung Boncos, Jakarta Barat pada Rabu (8/3/2023). Saat baru sampai tiba di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, sopir berinisial M itu langsung diciduk dan diamankan polisi.

“Yang ternyata barang bukti tersebut adalah pesanan AZ (Ammar Zoni) untuk digunakan,” kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (10/3/2023).

Sopir M diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat lebih dari satu gram. Barang bukti pun sudah disita oleh polisi.

Usai menangkap M, polisi bergegas ke kawasan Sentul, Bogor dan menangkap Ammar Zoni.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan