Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Chuck Putranto
Ditulis oleh redaksi pada Februari 25, 2023
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Chuck Putranto. Dia dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Dalam vonis tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan serta memberatkan hukuman Chuck. Salah satu hal yang meringankan yakni Chuck masih muda.
“Terdakwa masih berusia muda sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki kesalahannya,” kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Selain itu, Chuck juga masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum di masa lampau. Hal-hal itu menjadi faktor meringankan hukuman Chuck.
Untuk hal yang memberatkan Chuck yakni sudah mencoreng citra Polri dan turut andil dalam menghambat penyidikan. Penyidikan dimaksud yakni terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Chuck Putranto. Dia dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata hakim Afrizal dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Chuck juga dihukum membayar denda Rp 10 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.