Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menolak atau tidak menerima seluruh poin ekseps
Ditulis oleh redaksi pada Februari 7, 2023
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menolak atau tidak menerima seluruh poin eksepsi atau keberatan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dan tim penasihat hukumnya. Diketahui, Teddy Minahasa didakwa jaksa memerintahkan anak buahnya untuk menjual sabu hasil sitaan seberat 5 kilogram.
“Menyatakan eksepsi yang diutarakan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak. Menetapkan bahwa perkara putusan terdakwa Teddy Minahasa tetap dilanjutkan,” kata Jaksa Setyo Adhi Wicaksono saat membacakan tanggapan atas eksepsi Teddy Minahasa di PN Jakbar, Senin (6/2/2023).
Setyo mengatakan surat dakwaan yang disusun jaksa terhadap Teddy Minahasa sudah sesuai. Ia juga menyebut, surat dakwaan itu sudah disusun secara kuat, jelas, dan lengkap.
Untuk itu, jaksa menyatakan eksepsi Teddy Minahasa tidak sah, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi secara hukum acara.
Diberitakan, jaksa penuntut mendakwa Teddy Minahasa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara sabu hasil sitaan. Jenderal polisi bintang dua itu didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Usai mendengar dakwaan jaksa, tim penasihat hukum Teddy Minahasa yang dipimpin Hotman Paris Hutapea langsung menyampaikan keberatan atau eksepsi. Terdapat empat poin eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Teddy Minahasa.
Pertama, mereka menilai Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili kasus ini karena locus delicti atau lokasi dugaan tindak pidana di Sumatera Barat, yakni antara Kota Padang dan Kota Bukittinggi.
Kedua, surat dakwaan jaksa dianggap prematur karena saksi yang hadir dalam acara pemusnahan barang bukti sabu pada 15 Juni 2022 di Markas Polres Bukittinggi belum ada yang diperiksa. Ketiga, penasihat hukum mempertanyakan hasil uji laboratorium soal kesamaan sabu yang disita dari rumah Dody dan Linda Pujiastuti alias Anita.
Keempat, penasihat hukum menegaskan surat dakwaan salah dalam memposisikan Teddy Minahasa sebagai terdakwa.