Kiai Muhammad Fahim Mawardi diperiksa Satreskrim Polres Jember sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati
Ditulis oleh redaksi pada Januari 17, 2023
Kiai Muhammad Fahim Mawardi diperiksa Satreskrim Polres Jember sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati dan ustazah pondok pesantren (ponpes) yang diasuhnya, Al-Djaliel 2.
Didampingi tim kuasa hukumnya Kiai Muhammad Fahim Mawardi menghadiri panggilan polisi untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada Senin (16/1/2023) sore.
Pengasuh Ponpes Al-Djaliel 2 tersebut ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Penetapan tersangka kepada Muhammad Fahim Mawardi ini menjadi tanda tanya bagi Andy Cahyono Putra sebagai kuasa hukum tersangka.
Andi Cahyono mempertanyakan dasar penetapan tersangka kepada kliennya tersebut.
Menurut Andy, pihaknya masih mempertanyakan siapa korban yang dimaksudkan dalam penetepan tersangka tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kiai Muhammad Fahim Mawardi dilaporkan oleh istrinya sendiri, Himmatul Aliyah.
Pada Kamis (5/1/2023) Himmatul Aliyah mendatangi Mapolres Jember melaporkan suaminya dengan dugaan kasus pencabulan terhadap beberapa santriwati.
Pada Jumat (6/1/2023) siang petugas dari Satreskrim beserta unit Perlindungan Perempuan Anak menggeledah kompleks Ponpes Al Djaliel 2 yang teerletak di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember.
Lebih lanjut, pada Selasa (10/1/2023) sore, para santriwati yang diduga korban tindak asusila divisum di Rumah Sakit Dr Soebandi Jember dengan didampingi tim penyidik Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Ada enam santriwati. Santriwati dari pondok pesantren,” kata Kanit PPA Polres Jember Iptu Vitasari menjawab pertanyaan wartawan.
Sedangkan Muhammad Fahim diperiksa pada Kamis (12/1/2023) dengan status sebagai saksi terlapor.
Himmatul Aliyah melaporkan suaminya setelah mendapati kejanggalan pada sebuah malam di ponpes.
Diungkapkan, seorang santriwati menggedor kamar pribadi suaminya di lantai 2. Aliyah mendengar kabar bahwa ada perempuan lain di kamar tersebut, yakni diduga seorang ustazah atau guru tugas dari ponpes lain.
Namun saat pintu kamar digedor, si ustazah ini dikeluarkan dari pintu lain.
Dugaan adanya perempuan lain yang berada di dalam kamar suami pada malam hari merupakan perbuatan tidak wajar. Selain itu si santriwati berani menggedor pintu kiainya tentu ada motif.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan ini, pihak pelapor mengaku mendapatkan ancaman dari pihak Kiai Muhammad Fahim Mawardi. Hal ini dibantah oleh Andy.
Uniknya, Andy dan dua orang lainnya adalah kuasa hukum santriwati. Karena itu, Andy mempertanyakan siapa yang disebut korban. Menurutnya tidak ada santriwati yang mengaku sebagai korban.
“Kami sudah menanyakan korbannya siapa dalam kasus ini, tetapi tidak mendapat jawaban. Kami pertanyakan ini karena rumor yang berkembang seolah olah klien kami melakukan pencabulan kepada seluruh santrinya padahal sampai saat ini satu pun tidak ada santri yang jadi korban” jelas Andy.
Meski belum mendapatkan jawaban siapa korban, Andy mengaku mengetahui ada satu orang yang diperiksa sebagai korban dengan inisial An.
“An itu usianya 20 tahun tetapi mengapa pasal yang diterapkan adalah pencabulan anak di bawah umur,” kata Andy setengah bertanya.
Dari pihak Polres Jember belum diperoleh informasi apakah Muhammad Fahim akan ditahan atau tidak.
Pihak Muhammad Fahim, menurut Andy, akan menempuh pra peradilan seandainya kliennya ditahan.