Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai bakal menjadi skandal besar jika terbukti adanya aliran dana dari Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ke kelompok Organisasi Papua Merdeka atau OPM
Ditulis oleh redaksi pada Januari 15, 2023
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai bakal menjadi skandal besar jika terbukti adanya aliran dana dari Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ke kelompok Organisasi Papua Merdeka atau OPM. Untuk itu, PSI mendorong agar aparat penegak hukum menelusuri kebenaran dugaan aliran dana tersebut.
“Bila benar terungkap, temuan ini adalah skandal besar. Pantas saja sulit sekali diselesaikan masalah separatisme di Papua,” ujar Juru Bicara PSI, Ariyo Bimmo saat dihubungi, Sabtu (14/1/2023).
Menurut Bimmo, dugaan aliran dana Lukas Enembe ke kelompok OPM layak ditelusuri. Dia juga yakin Badan Intelijen Negara (BIN) sudah memiliki data permulaan. Dengan demikian, kasus dugaan suap yang menjerat Lukas Enembe merupakan kesempatan baik untuk menelusuri dan menyelidiki lebih jauh dugaan tindak pidana lain di luar dugaan kasus korupsi.
“Saya kira sudah ada upaya ke sana, tetapi tentunya sesuai tahapan penegakan hukum, belum diumumkan. PPATK punya data semua transaksi yang mencurigakan, aliran dana tersangka tindak pidana korupsi pastinya akan dipelototi. KPK, ibarat striker, akan langsung bertindak begitu umpan dilambungkan,” jelas dia.
PSI, kata Bimmo, juga mengapresiasi langkah tegas KPK menangkap Lukas Enembe. PSI juga mengapresiasi koordinasi yang dilakukan KPK dengan jajaran Polri di Papua sehingga penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pihaknya menyayangkan adanya perlawanan dari pihak tersangka korupsi suap sejumlah proyek pembangunan di Papua tersebut.
“Penangkapan Lukas Enembe sudah seperti layaknya film laga Hollywood. Ada drama sakit hingga aksi anarkis pendukung Lukas. Beruntung, kepolisian sigap sehingga proses penangkapan berjalan mulus dan keadaan kembali kondusif,” tegasnya.
PSI menilai berbagai upaya melawan hukum yang dilakukan Gubernur Papua ini menorehkan noktah hitam dalam penegakan hukum.
“Proses penyidikan dan penangkapan seorang tersangka kasus korupsi semestinya biasa-biasa saja. Tanpa drama, apalagi bentrokan fisik. Drama terakhir yang masih kita ingat adalah tersangka menabrak tiang listrik. Kini, perlawanan terhadap tindakan penegak hukum naik tingkat, kontak fisik,” ungkap dia.
Bimmo menyayangkan pihak Lukas Enembe yang tidak kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan KPK. Padahal, menurut dia, Indonesia bukanlah negara barbar yang menangkap seseorang tanpa alasan, tanpa prosedur dan hukum acara.
“Aparat penegak hukum kita menerapkan HAM secara ketat sesuai prosedur tetap,” tegas dia.
Kasus Enembe pun tidak istimewa, bahkan dapat dikatakan tipikal dengan kasus korupsi kepala daerah lainnya. Atas dasar itu, PSI heran adanya perlawanan berlapis Lukas Enembe, mulai dari mangkir panggilan, pura-pura sakit sampai pengerahan massa.
“Salut untuk KPK dan Polri yang sigap dan kolaboratif. Semoga kasus ini tuntas dan bisa menguak ketidak adilan kasat mata di Papua. Gubernur Lukas Enembe keterlaluan hidup bermewah-mewah, sementara masih banyak rakyatnya yang bahkan tidak punya toilet,” pungkas Bimmo.
Sebelumnya, pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda meminta pemerintah Indonesia segera melepaskan Lukas Enembe. Menurut Benny, kasus korupsi yang dituduhkan kepada Enembe merupakan rekayasa.
“Indonesia harus segera melepaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap atas tuduhan korupsi palsu,” tulis Benny melalui akun Twitter pribadinya, @BennyWenda, Rabu (11/1/2023).
Kemudian beredar foto Lukas Enembe dengan sekelompok pilot, termasuk Anton Gobay yang merupakan kombatan OPM. Diketahui, Anton Gobay merupakan kombatan OPM dan bergabung dengan West Papua Army dengan panglima tertinggi Damianus Magai Yogi. Damianus menginduk pada Benny Wenda. Anton Gobay ditangkap di Filipina saat mempersiapkan senjata untuk kelompok separatis pada 7 Januari 2023.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus menelusuri aliran uang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Salah satunya terkait potensi aliran uang ke OPM.
“Terkait dengan aliran uang jadi kami dalam mengumpulkan bukti pasti follow the money. Jadi uang itu, alirannya pasti kami telusuri,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Saat ini, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ali Fikri menyampaikan, KPK membuka peluang untuk menjerat Lukas Enembe dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hanya saja, untuk melakukan hal itu KPK mesti perlu menelusuri aliran uang Lukas Enembe.
“Kami pastikan KPK juga terus telusuri uang, aliran uang dalam bentuk perubahan aset atau ke mana diberikan kepada pihak lain setelah diterima tersangka LE (Lukas Enembe), sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan TPPU? Ini juga kajian kami ke depan,” ungkap Ali.
Diberitakan, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap.
Rijatono diduga menyuap Lukas Enembe dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangi sejumlah proyek infrastruktur.
Atas ulahnya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.