Terputar

Title

Artist


 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekda Papua, Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua

Ditulis oleh pada Januari 12, 2023

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekda Papua, Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua. Penunjukkan ini dilakukan lantaran Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditahan KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemprov Papua.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, pihaknya sudah lama mengikuti perkembangan kasus Lukas Enembe. Mulai dari penetapan tersangka hingga penangkapan Lukas Enembe di Abepura Papua oleh KPK pada Selasa (10/1/2023) lalu.

Dengan penangkapan dan penahanan Lukas Enembe oleh KPK, secara otomatis terjadi kekosongan kepemimpinan di Pemprov Papua. Apalagi, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal telah meninggal pada 21 Mei 2021 dan hingga kini belum ada penggantinya.

Untuk itu, Benni Irwan menyatakan, Kemendagri telah melakukan langkah-langkah agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Pemprov Papua. Penunjukkan Ridwan Rumasukun sebagai Plh Gubernur Papua sesuai dengan Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pasal 65 ayat 3 dan ayat 5 itu dinyatakan bahwa jika kepala daerah dalam posisi ditahan dan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya ditambah pada Pasal 5 itu dijelaskan lagi bahwa wakil kepala daerah juga tidak ada maka sekretaris daerah akan melaksanakan tugas daerah sehari-hari sebagai kepala daerah,” ujar Benni Irwan.

Dalam kesempatan ini, Benni menyatakan, Kemendagri menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Kemendagri, katanya, selalu memantau perkembangan kasus Lukas Enembe guna mempertimbangkan kebijakan apa yang akan diambil seiring perjalanan kasus tersebut.

Untuk saat ini, Kemendagri sudah melakukan segala persiapan termasuk mengirimkan surat pada Ridwan selaku Sekda Papua untuk mulai melaksanakan tugasnya sebagai Plh Gubernur Papua. Hal ini bertujuan agar tidak ada kekosongan kepemimpinan di Papua.

“Jadi tidak ada kekosongan kepemimpinan. Tidak akan ada kekosongan pimpinan di Papua karena sekprov akan melaksanakan tugas kepala daerah sehari-hari. Kami sudah menyampaikan surat hari ini ke Pemerintah Daerah Provinsi Papua untuk sekda Papua mulai melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah,” tuturnya.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan