Sidang perkara dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ditulis oleh redaksi pada Januari 6, 2023
Sidang perkara dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (5/1/2023) sempat diskors. Sidang diskors karena hakim mendadak hendak buang air kecil (BAK) atau kencing.
Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, serta Arif Rachman Arifin.
Ferdy Sambo yang juga terdakwa perkara tersebut duduk sebagai terperiksa dalam sidang kali ini.
Peristiwa sidang diskors bermula saat Hakim Ketua Ahmad Suhel menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) apakah ada yang hendak ditanyakan ke Ferdy Sambo. JPU menjawab memiliki sejumlah pertanyaan yang hendak diajukan ke Sambo.
Suhel lalu sempat mengingatkan ke JPU agar pertanyaannya tidak mengulang dari yang sebelumnya telah diajukan. Hal itu meskipun dengan menggunakan kalimat yang berbeda.
“Saya kebelet kencing soalnya ini. Mau saya skors enggak enak juga. Skors dulu lah ya? Kencing batu pula nanti,” kata Suhel dalam persidangan.
Sontak pernyataan Suhel tersebut mengundang tawa dalam ruang sidang. Suhel kemudian memutuskan sidang diskors selama lima menit.
“Skors terlebih dahulu,” kata Suhel sembari mengetok palu persidangan.
Dalam persidangan kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.