Terputar

Title

Artist


Tim Gabungan Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan berhasil ungkap dan tangkap pelaku kasus pembunuhan yang mayatnya tergeletak tanpa identitas di jalan Bumi Botanika BSD

Ditulis oleh pada Januari 3, 2023

Tim Gabungan Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan berhasil ungkap dan tangkap pelaku kasus pembunuhan yang mayatnya tergeletak tanpa identitas di jalan Bumi Botanika BSD pada hari Minggu, tanggal 1 Januari 2023 lalu.

Konferensi Pers di pimpin langsung Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, Di dampingi Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam,

Hadir pula Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda Putra, Wakapolsek Iptu Jona Tanjung, Kasie Humas Ipda Galih, Kanit Reskrim Iptu Nur Ali Hambali serta Jajaran.

Tim gabungan lalu melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kejadian ini. Melalui petunjuk awal berupa hasil rekaman CCTV dan SCI ( Scietific Crime Investigation ) maka terungkaplah identitas mayat korban dengan inisial FM (15) dan tersangka 1, M.I.E.S.

Setelah teridentifikasi, di hari yang sama, Polisi lalu berhasil mengamankan tersangka 2 yaitu MSAT di Kelurahan Panunggangan Utara.

Dalam keterangannya mengatakan, Tim Opsnal Gabungan Subdit Umum/Jatanras PMJ, Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan melakukan Olah TKP dan introgasi saksi disekitar TKP sehingga didapatkan identitas korban dan tersangka.

“Kurang dari 1×24 Jam atau dalam waktu 9 Jam mayat tanpa identitas berhasil diungkap berdasarkan petunjuk-petunjuk awal (CCTV, keterangan saksi sekitar lokasi kejadian) dikembangkan dengan SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION (SCI) maka didapati mayat tanpa identitas tersebut dapat teridentifikasi yaitu berinisial FM (15) tahun selanjutnya berdasarkan runtutan waktu maka para terduga pelaku dapat teridentifikasi,” terangnya.

‌Adapun, modus operandi tersangka ingin menguasai kendaraan sepeda motor korban untuk dijual sebagai tambahan modal usaha dan tersangka sakit hati kepada korban yang sering menghina orang tua tersangka.

Dengan adanya perbuatannya yang dilakukan tersangka maka masing – masing dijerat tindak pidana Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan dan/atau Pengeroyokan dan/atau Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan/atau Pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau 170 KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun. Rili


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan