M Ali Nurdin mengatakan para kliennya berharap dana mereka yang berada di KSP Indosurya bisa dikembalikan
Ditulis oleh redaksi pada Desember 26, 2022
Kuasa hukum ratusan korban kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya), M Ali Nurdin mengatakan para kliennya berharap dana mereka yang berada di KSP Indosurya bisa dikembalikan.
Ali mengatakan para korban berharap jaksa penuntut umum (JPU) akan mengutamakan kepentingan korban, yakni pengembalian dana atau uang korban yang telah digelapkan KSP Indosurya.
“Kami harap tuntutan jaksa nanti menyita aset itu untuk dikembalikan kepada korban,” ujar Ali di Jakarta, Minggu (25/12/2022).
Ali mengatakan ratusan korban yang menjadi kliennya mengalami kerugian kurang lebih Rp 350 miliar dari kasus penggelapan KSP Indosurya. Para korban, kata Ali, berharap adanya keberpihakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kepada kepentingan korban dalam kasus KSP Indosurya.
“Kepentingan korban adalah dananya dikembalikan,” tandas dia.
Salah satu korban yang didampingi Ali Nurdin, Richard mengungkapkan, pihaknya telah mendengar jaksa telah menyita aset dari Indosurya yang jumlahnya juga mencapai triliunan rupiah. Menurut Richard, pengembalian dana menjadi harapan ratusan korban itu, juga kemungkinan mewakili ribuan anggota KSP Indosurya di seluruh Indonesia.
“Oleh sebab itu, korban sangat menggantungkan nasibnya kepada jaksa dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya,” tutur Richard.
Richard menyebutkan, jika putusan pengembalian dana atau uang korban tidak terjadi, pihaknya juga masih berharap bahwa proses sebelumnya dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bisa dilanjutkan. Psaalnya, harapan mereka sudah jelas agar dana bisa dikembalikan kepada masing-masing korban.
“Kami tidak masalah ketika jaksa nanti menuntut hukuman rendah Henry Surya (terdakwa kasus KSP Indosurya). Cuma bagi korban yang penting dana bisa kembali,” ujar Richard.
Di satu sisi, kata Richard, korban menilai jaksa sungguh-sungguh berupaya mengembalikan kerugian dari korban Indosurya. Sebab, sepengetahuan korban, jaksa pun sudah menyita sekitar Rp 2,7 triliun aset Indosurya. Bahkan, terbaru jaksa mengajukan lagi penyitaan tambahan aset Indosurya kepada Majelis Hakim dan hanya dikabulkan sebagian seperti benda bergerak milik Indosurya.
“Harapan kami para korban adalah kerugian yang bisa dikembalikan. Kami masih percaya jaksa melakukan hal itu seperti dalam kasus robot trading Fahrenheit yang disidang di PN Jakarta Barat. Aset sitaannya dikembalikan kepada korban. Itulah harapan kami,” jelas Richard.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan bahwa pihaknya memastikan akan melindungi korban kasus investasi bodong KSP Indosurya. Secara total, korban kasus KSP Indosurya mencapai sekitar 23.000 dengan kerugian berdasarkan laporan hasil analisis PPATK mencapai Rp 106 triliun.
“Itu sebabnya, jaksa secara sungguh-sungguh menuntut Henry Surya dan berupaya mengembalikan kerugian korban lewat penyitaan aset-aset milik Indosurya,” pungkad Richard.
Para korban menyampaikan kekecewaan atas persidangan kasus KSP Indosurya dengan terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (21/12/2022) lalu. Pasalnya, pada saat itu, para korban hadir secara langsung untuk bisa bertemu dengan terdakwa Henry Surya.
Akan tetapi, Majelis Hakim justru melaksanakan sidang secara daring, sehingga ratusan korban kecewa lantaran tidak bisa menemui terdakwa Henry Surya secara langsung.