Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mendalami seluruh keterangan Tony Sutrisno terkait kasus dugaan pemerasan
Ditulis oleh redaksi pada Desember 24, 2022
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mendalami seluruh keterangan Tony Sutrisno terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum di Bareskrim Polri. Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim mengungkapkan pendalaman itu dinilai perlu dilakukan untuk memastikan tindakan pemerasan dan pengembalian uang oleh oknum polisi itu.
“Dalam pemantauan saat ini, apa dan bagaimana informasi yang berasal dari Tony Sutrisno, tentu perlu didalami oleh pihak Propam. Itu akan lebih baik,” kata Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/12/2022).
Dikatakan Yusuf, Kompolnas juga dipastikan akan mendalami hal tersebut. Khususnya, mengenai adanya bukti pengembalian uang oleh sejumlah oknum polisi kepada Tony.
“Ini soal mengembalikannya, akan dipantau dulu kebenaran soal apakah benar sudah ada mengembalikan,” ucapnya.
Selain itu, Yusuf juga berharap Tony dapat menyampaikan keluhan mengenai pemerasan itu kepada Kompolnas. Menurutnya, informasi yang telah didapatkan Kompolnas perlu pendalaman langsung kepada Tony. Hal tersebut sangat diharapkan agar dapat diklarifikasi dengan baik.
Lebih lanjut Yusuf mengungkapkan pihaknya akan terus memantau melalui pengawasan internal Polri, baik Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) maupun Propam.
Lebih lanjut Yusuf mengungkapkan pihaknya akan terus memantau melalui pengawasan internal Polri, baik Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) maupun Propam.
Akan tetapi, Yusuf belum bisa menanggapi soal sanksi yang pantas diberikan kepada sejumlah anggota yang disebut melakukan pemerasan itu. Ia baru dapat menyampaikan, apabila Kompolnas sudah mendengar langsung keluhan dari Tony Sutrisno.
“Apabila bisa mendalami langsung ke pihak Tony, maka kita baru bisa melihat bagaimana tingkatan dugaan pelanggaran dan sanksinya,” imbuhnya.
Kasus tersebut pertama kali dilaporkan oleh korban yang merupakan pengusaha Tony Sutrisno. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor: ST/265/VIL2021/Bareskrim Polri pada 26 Juni 2021. Terlapor kasus tersebut merupakan seseorang bernama Richard Lee yang merupakan brand manager Richard Mille Indonesia.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dua jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 77 miliar. Bareskrim menyebut tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Iya sudah dihentikan proses lidiknya,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/9/2022).