Ferdy Sambo menceritakan momen saat skenario fiktif polisi tembak polisi yang dia susun berujung terbongkar
Ditulis oleh redaksi pada Desember 17, 2022
Ferdy Sambo menceritakan momen saat skenario fiktif polisi tembak polisi yang dia susun berujung terbongkar. Skenario itu sebelumnya dia susun demi menutupi penyebab tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Ferdy Sambo ketika bersaksi dalam persidangan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (16/12/2022) kali ini yakni AKP Irfan Widyanto.
Sambo sebetulnya juga terdakwa dalam perkara dimaksud. Hanya saja, di persidangan kali ini dia dihadirkan sebagai saksi.
Mulanya, Sambo menerangkan kalau dirinya menceritakan skenario polisi tembak polisi ke banyak jajaran kepolisian, bahkan sampai pimpinan Polri. Hal itu dia lakukan sebelum tanggal 13 Juli 2022.
Lalu saat 13 Juli 2022, mantan Kadiv Propam Polri itu menceritakan saat momen skenario polisi tembak polisi mulai terbongkar. Hal itu tak lepas dari adanya rekaman CCTV yang membantah skenario Sambo.
Dalam skenarionya, Sambo mengaku baru tiba di TKP tewasnya Brigadir J, yakni rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga setelah peristiwa tembak-menembak. Sementara rekaman CCTV menunjukkan sebaliknya
“Pada tanggal 13 itu, apa yang membuyarkan narasi yang saudara bangun tersebut?,” tanya hakim dalam persidangan.
“Saya sudah sampaikan dalam pemeriksaan bahwa Arif (Arif Rachman Arifin) menyampaikan bahwa pada saat komandan masuk, Yosua masih kelihatan di taman,” tutur Sambo.
“Yang itu berbeda dengan?,” cecar Sambo.
“Skenario atau cerita yang sebelumnya, demikian,” kata Sambo mengakui.
Sambo menyampaikan, Arif menemuinya sendiri di ruangan Kadiv Propam. Sambo turut menceritakan kondisi Arif saat itu.
“Arif sendiri Yang Mulia,” ungkap Sambo.
“Dia ceritakan itu?,” tanya hakim.
“Iya, sambil saya lihat kondisinya memang pucat gitu, mungkin takut menyampaikan karena ini sudah berbeda dengan keterangan itu,” jawab Sambo.
Jadi Arif Rachman pun juga sudah mendengar cerita yang saudara sampaikan sebelumnya?,” cecar hakim yang dibenarkan oleh Sambo.
“Sehingga dia ketakutan ketika melihat kenyataan berdasar file dari rekaman CCTV Kompleks Duren Tiga tersebut diputar di laptop Baiquni (Wibowo)?,” tanya hakim.
“Demikian informasi dari Arif saat itu,” jawab Sambo.
Dalam kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.