Terputar

Title

Artist


 Agus Nurpatria membantah telah memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga

Ditulis oleh pada Desember 16, 2022

Agus Nurpatria membantah telah memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. Hal ini ia sampaikan ketika diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atas pernyataan Irfan Widyanto dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (15/12/2022).

Irfan Widyanto duduk sebagai saksi dalam sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Adapun terdakwa dalam sidang ini adalah Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.

“Saya tidak pernah perintahkan saksi untuk mengganti DVR. Saat itu saya hanya minta cek dan amankan itu,” ujar Agus Nurpatria di dalam ruang sidang utama PN Jaksel.

Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri itu menuturkan, Irfan Widyanto melapor padanya setelah mengecek CCTV. Dia lalu meminta Irfan untuk berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan.

“Setelah saksi selesai melakukan kegiatan, saya ingat betul saksi lapor ke saya, ‘izin komandan, izin bang perintah sudah saya laksanakan’. Petunjuk saya terakhir adalah ‘Fan tolong kamu berkoordinasi sama Kasat Reskrim’,” tutur Agus.

“Saksi tidak pernah melaporkan ke saya terkait DVR sudah diserahkan ke Pak Chuck. Kemudian saya pastikan bahwa pada saat saksi menghubungi saya, saksi sudah melaporkan bahwa di seputaran TKP ada 20 CCTV,” lanjutnya.

Dalam perkara perintangan penyidikan terdapat tujuh terdakwa, yakni Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, dan Ferdy Sambo.

Ketujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Tidak hanya itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan