Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan 10 desa
Ditulis oleh redaksi pada November 30, 2022
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan 10 desa yang menjadi percontohan desa antikorupsi merupakan wujud pelibatan warga desa untuk mencegah tindak pidana korupsi.
“Sepuluh desa percontohan ini akan jadi model yang menginspirasi desa-desa di seluruh Indonesia dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih,” ujar Mendes PDTT, Selasa (30/11/2022).
Mendes PDTT saat menghadiri peluncuran 10 desa percontohan desa antikorupsi di Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menambahkan, hampir seluruh kementerian dan lembaga berkomitmen untuk bersama-sama mendampingi proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, salah satunya adalah KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menggagas desa antikorupsi.
“Kolaborasi ini sangat penting. Karena tidak mungkin, kita menangani sendiri 74.961 desa seluruh Indonesia dengan berbagai permasalahan dan berbagai variasi budaya yang dimiliki,” kata Gus Halim, demikian ia biasa disapa.
Menurutnya, permasalahan itu akan lebih cepat lagi atau lebih bagus lagi ketika KPK juga ikut mendampingi berbagai program pembangunan di desa.
Dalam kesempatan itu, Gus Halim juga menyampaikan keterkaitan pengawasan dalam pembangunan desa dengan SDGs desa yang terdapat 18 arah pembangunan desa.
“Mulai dari menuju terwujudnya desa tanpa kemiskinan, pendidikan desa berkualitas, hingga yang ke-18 yaitu kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif. Yang terakhir ini bermakna pembangunan di desa harus senantiasa dirancang, dilaksanakan, dimonitor dan dievaluasi dengan senantiasa bertumpu pada akar budaya setempat,” tuturnya.