Henry Yosodiningrat, pengacara terdakwa Irfan Widyanto berharap majelis hakim dapat menilai kliennya sebagai korban kebohongan atau dusta Ferdy Sambo
Ditulis oleh redaksi pada November 25, 2022
Henry Yosodiningrat, pengacara terdakwa Irfan Widyanto berharap majelis hakim dapat menilai kliennya sebagai korban kebohongan atau dusta Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian disampaikan Henry setelah menghadiri sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11/2022).
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi, yakni Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto serta asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir.
Henry memandang, kliennya telah jelas tidak melakukan pidana bila mengacu pada keterangan sejumlah saksi dan bukti-bukti yang ada.
“Dari awal sidang saksi semua meringankan, membantu, dan menjelaskan yang sebenarnya bahwa fakta seperti ini (korban kebohongan), mudah-mudahan majelis hakim juga melihat ternyata klien kami ini juga bisa sebetulnya adalah korban,” ujar Henry.
Henry mengeklaim, Irfan Widyanto hanya melaksanakan perintah atasan untuk mengganti DVR CCTV yang menjadi bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia menyebut, kliennya tidak tahu DVR yang diganti adalah bukti kasus tewasnya Brigadir J.
Hal itu dia jelaskan ketika merujuk kembali kepada kesaksian AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan atasan Irfan dalam persidangan yang lalu.
“Maka yang dipahami oleh orang reserse (Irfan) adalah ‘ambil dan serahkan pada penyidik’. Apa pun perintahnya dimaknai seperti itu dan dilaksanakan oleh terdakwa Irfan itu tidak salah dan sangat benar,” tutur Henry.
Henry turut mengungkit soal adanya tekanan psikis bila merujuk pada hierarki di kepolisian. Hal itu berbentuk perintah Ferdy Sambo yang ketika itu masih menjabat Kadiv Propam Polri. Dia menyebutkan, Irfan tak kuasa menolak perintah Sambo mengingat pangkatnya hanya AKP.
“Bahwa perintah yang katanya dari Agus kepada Irfan untuk mengamankan, kan kita sudah uji. Pengertian mengamankan itu, mengambil, menyerahkan kepada penyidik. Jadi bukan mengamankan terus dia berdiri, pegang senjata itu bukan. Jadi betul tidak ada kaitannya dengan dakwaan,” ungkap Henry.
Dalam persidangan perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.