Kuasa Hukum Putri Candrawathi (PC), Arman Hanis, mengaku baru mengetahui kliennya terpapar Covid-19
Ditulis oleh redaksi pada November 24, 2022
Kuasa Hukum Putri Candrawathi (PC), Arman Hanis, mengaku baru mengetahui kliennya terpapar Covid-19 pada saat persidangan dimulai Selasa (22/11/2022). Sebelumnya ia mengetahui bahwa PC sedang tidak enak badan, dan memberikan rekomendasi untuk dilakukan tes antigen atau PCR.
“Jadi saya juga baru tahu tadi pagi dapat info dari jaksa penuntut umum bahwa Ibu Putri kena terkonfirmasi Covid kemarin pada saat besuk. Saya sudah sampaikan karena beliau tidak enak badan flu saya sampaikan bahwa sebaiknya antigen. Saya sampaikan kepada petugas rutan untuk dilakukan tes antigen atau PCR setelah saya balik dilakukanlah tes itu,” ujar Arman Hanis saat ditemui wartawan usai persidangan.
Kemudian di akhir persidangan, pengacara Putri Candrawathi memberikan rekomendasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan perawatan dengan dokter pribadi kliennya.
“Sehingga kami melakukan mengajukan permohonan untuk dokter pribadi lain kami dapat melakukan perawatan. Jadi kalaupun tidak bisa pembantaran, klien kami bisa melakukan perawatan penyembuhannya bisa cepat,” terang kuasa hukum PC.
Namun begitu Arman Hanis menyatakan bahwa tidak mengetahui penyebab Putri Candrawathi terkonfirmasi Covid-19, pasalnya selama ini ia ditempatkan di rumah tahanan Kejaksaan Agung, dan belum ada konfirmasi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tanya aja sama jaksa kalau soal kenapa terkonfirmasi Covid, kan kami dapat informasi dari jaksa penuntut umum Jadi silakan tanya kejaksaannya bukan kami, saya tidak tahu,” lanjut Arman Hanis kepada wartawan.
Adapun agenda persidangan hari ini yakni pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui pemeriksaan saksi untuk para terdakwa. Dari informasi yang diterima, setidaknya ada sembilan saksi yang akan dihadirkan JPU dalam sidang tersebut.
Sementara itu, ada tiga majelis hakim yang akan memimpin sidang tersebut yakni Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, kemudian hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Istri Ferdy Sambo itu disebut Jaksa mengetahui rencana pembunuhan tersebut akan tetapi tidak menghalangi upaya tersebut.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.